Kapolres Beberkan Peran 4 Anak Penganiaya di Tasikmalaya, Buktikan Tak Salah Tangkap
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum terkait dugaan kasus salah tangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:32
30 Januari 2025

Kapolres Beberkan Peran 4 Anak Penganiaya di Tasikmalaya, Buktikan Tak Salah Tangkap

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Hal itu disampaikan Faruk sebagai bantahan atas tuduhan jajarannya telah melakukan salah tangkap dan menangani kasus tanpa prosedur yang benar.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menjelaskan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

 

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak 2 kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis (30/1/2025).

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji.

Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras.

Sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01.30 WIB, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor di beberapa ruas jalan di Kota Tasikmalaya.

Saat melintas di lokasi kejadian, Taufik dan Aji yang berada di pinggir jalan merasa terganggu dengan suara bising kendaraan para pelaku.

Keduanya kemudian melontarkan kata makian, yang memicu kemarahan pelaku.

Para pelaku pun berbalik arah dan langsung menganiaya kedua korban dengan brutal menggunakan celurit, stik bisbol, dan batu.

"Korban melontarkan makian dan kata-kata provokatif, sehingga rombongan pelaku berbalik arah dan terjadilah penganiayaan," ungkap Faruk.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi.

Penyidik kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pada 30 November 2024, polisi menggelar razia dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Saat itu, polisi mendapat informasi adanya sekelompok remaja yang sedang menenggak minuman keras.

Setelah diperiksa, mereka kedapatan memiliki kartu keanggotaan geng motor.

Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, para remaja tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam penganiayaan terhadap Taufik dan Aji.

Polisi kemudian menangkap mereka dan mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Taufik.

Saat dikonfirmasi, korban mengaku mengenali para pelaku dan membenarkan bahwa mereka adalah orang yang telah menganiayanya.

Beberapa hari kemudian, polisi juga menangkap Nandi Sapdilah Purnama yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Pada 1-3 Desember 2024, para pelaku ditahan di Polsek Tawang karena Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki fasilitas khusus untuk menahan anak.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan para pelaku saat konvoi dan menganiaya korban.

Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap pada 16 Desember 2024, lalu dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengadukan dugaan kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka. “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.

"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," sambungnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #kapolres #beberkan #peran #anak #penganiaya #tasikmalaya #buktikan #salah #tangkap

KOMENTAR