Sebelum Ekstradisi Paulus Tannos, Indonesia Harus Tunggu Putusan Persidangan Singapura
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada proses persidangan yang harus dilewati dalam proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Menurut Supratman, persidangan di Pengadilan Singapura itu akan digelar setelah pemerintah Indonesia melengkapi dokumen yang menjadi syarat ekstradisi.
“Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen. Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Dalam proses ini, kata Supratman, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses persidangan tersebut dan hanya bisa menunggu hasil akhir putusan pengadilan.
“Terkait dengan proses persidangan, tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai, ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” kata Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa persidangan tersebut adalah tahapan untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
“Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Widodo, Rabu.
“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” sambungnya.
Widodo pun membenarkan bahwa masih ada potensi Indonesia kalah dalam proses persidangan tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Ya, ada potensi, potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang ada,” ucap Widodo.
Meski begitu, Widodo menegaskan pemerintah optimistis bisa memulangkan Tannos.
Dia bahkan enggan berandai-andai jika nantinya Indonesia kalah di Pengadilan Singapura.
“Kita enggak berpikir ke arah sana. Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan, dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Tag: #sebelum #ekstradisi #paulus #tannos #indonesia #harus #tunggu #putusan #persidangan #singapura