Soal Kampus Kelola Tambang, Cak Imin: Butuh Kearifan, Layak atau Tidak
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab dipanggil Cak Imin saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
17:00
29 Januari 2025

Soal Kampus Kelola Tambang, Cak Imin: Butuh Kearifan, Layak atau Tidak

- Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa wacana perguruan tinggi untuk mengelola tambang memerlukan kajian mendalam mengenai kelayakannya.

Menko PM yang akrab disapa Cak Imin ini menyambut baik ide tersebut, namun menekankan pentingnya riset untuk menentukan apakah kampus-kampus tersebut layak dalam pengelolaan sumber daya tambang.

"Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya," ungkap Cak Imin, saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (29/1/2025).

Cak Imin juga mengingatkan agar wacana ini tidak menjadi sekadar tren di kalangan perguruan tinggi tanpa pertimbangan yang matang.

"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," ujar dia.

Cak Imin lalu menyinggung tentang revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dapat membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

"Revisi Undang-Undang Minerba dapat membuka peluang semua terlibat, tidak hanya segelintir pelaku bisnis dari tambang," imbuhnya.

Menurutnya, revisi UU Minerba bisa menjadi langkah menuju keterbukaan yang dapat meningkatkan perekonomian, khususnya di sektor pertambangan.

"Yang cepat tumbuh itu kan pertambangan. Dengan membuka peluang semua bisa mengakses, maka bisa mendorong yang membutuhkan keterlibatan itu pemerintah bisa menentukan," ujar Cak Imin.

"Makanya, semua butuh kearifan, nanti tanya Pak Bahlil," tambah dia.

Diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa usul revisi ini muncul agar publik tidak hanya merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaannya.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, pada Senin (20/1/2025).

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Firda Janati

Tag:  #soal #kampus #kelola #tambang #imin #butuh #kearifan #layak #atau #tidak

KOMENTAR