



Mahfud MD: Sertifikat HGB untuk Laut Melanggar Hukum, Harus Dipidanakan
- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya.
Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa (28/1/2025).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip pernyataan tersebut.
Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu mengatakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.
Ia juga menegaskan bahwa kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.
“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tambah Mahfud.
Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 28, 2025
Sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Tag: #mahfud #sertifikat #untuk #laut #melanggar #hukum #harus #dipidanakan