Cuaca Cerah, Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar 500 Meter Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang
Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Pluit, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025). 
16:06
27 Januari 2025

Cuaca Cerah, Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar 500 Meter Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang

- Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan pihaknya turut mempercepat proses pembongkaran pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, total personel yang diterjunkan sebanyak 155 orang melibatkan 10 kapal.

Dari Korpolairud Baharkam Polri 3 kapal, dari Ditpolairud Polda Metro Jaya 5 kapal, dan Polda Banten melibatkan 2 kapal.

“Personel tadi yang sudah kita gelar dari Polairud Ditpolair Polda Metro Jaya dan Banten, 154 personel dan kapalnya yang sudah dilibatkan dalam kegiatan ini ada 10 kapal,” kata Joko kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

Laporan anggota di lapangan pembongkaran bambu pagar laut sudah dilakukan sepanjang 150 meter.

Kombes Joko menargetkan pembongkaran bisa dilakukan hingga 500 meter melihat kondisi cuaca cerah hari ini.

“Jadi kita punya target 200 sampai 300 meter Misalnya bagus cuacanya bisa 500 meter itu kita sendiri (Ditpolairud PMJ),” tambahnya.

Dia berujar bahwa dari hasil rapat bersama KKP, Lantamal, Polairud, Bakamla, dan instansi terkait lainnya diberikan waktu selama 10 hari. 

Dirpolairud mengharapkan dengan adanya kerjasama dari 30,16 kilometer dapat tercabut semua pagar laut tersebut.

Pembongkaran pagar laut di Tangerang berlangsung sejak 22 Januari 2025 dilakukan oleh personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan. 

Sebanyak 280 lebih armada diturunkan bersama lebih dari 2.500 personel gabungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa KKP terus melakukan upaya penanganan permasalahan pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut. 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita, kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,” ujar Menteri Trenggono.

Disimpulkan penuntasan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP dan pembongkaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Komisi IV DPR RI meminta ke depannya KKP melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya untuk penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut, serta melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #cuaca #cerah #ditpolairud #polda #metro #jaya #bongkar #meter #bambu #pagar #laut #perairan #tangerang

KOMENTAR