Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, Polda Metro Jaya Pastikan Proses AKBP Bintoro Sesuai Aturan yang Berlaku
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
15:08
27 Januari 2025

Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, Polda Metro Jaya Pastikan Proses AKBP Bintoro Sesuai Aturan yang Berlaku

- Polda Metro Jaya memastikan bakal memproses mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. Perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu diduga melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Atas dugaan itu, kini yang bersangkutan harus berhadapan dengan Propam Polda Metro Jaya. 

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan bahwa Bintoro sudah diproses oleh Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu pekan lalu (25/1). ”Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin yang bersangkutan, dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (27/1). 

Informasi mengenai dugaan pemerasan puluhan miliar itu mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Mereka mendorong agar Bintoro diproses oleh Propam Polri. Tidak hanya dugaan pemerasan, IPW meminta Polri memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh  Bintoro dalam kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terkait dengan informasi tersebut. Propam Polda metro Jaya, kata Ade Ary, sudah mengambil langkah untuk memastikan proses terhadap Bintoro berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

”⁠PMJ berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yg berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” terang dia. 

Atas persoalan tersebut, Bintoro telah menyampaikan klarifikasi. Dalam keteranganya, dia menyatakan bahwa dugaan pemerasan oleh dirinya sama sekali tidak benar. Semua fitnah dan tidak pernah terjadi. Menurut dia, rangkaian kejadian sebelum tuduhan kepada dirinya muncul adalah penanganan kasus tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang membuat korban meninggal dunia. 

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jaksel. Pihak korban melaporkan seorang berinisial AN alis Bastian. Dalam olah TKP kasus itu, polisi menemukan inex dan senjata api.  Menurut Bintoro, saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, pihaknya memproses kasus tersebut dari penyelidikan sampai penyidik. Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka. Yakni AN dan B. Bahkan, kata dia, keduanya segera disidangkan di pengadilan. 

”Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua itu fitnah,” kata dia.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dugaan #pemerasan #miliar #polda #metro #jaya #pastikan #proses #akbp #bintoro #sesuai #aturan #yang #berlaku

KOMENTAR