Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Desak KPK Periksa Laporan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI
Ilustrasi KPK. (Dok JawaPos)
09:24
27 Januari 2025

Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Desak KPK Periksa Laporan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI

–Mantan Staf Ahli DPD RI Asal Sulawesi Tengah Muhammad Fithrat Irfan desak KPK segera menyelesaikan laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi dengan laporan Nomor 2024-A-04296.

Terhitung 42 hari masa kerja KPK terkait laporannya ke KPK, dia mengatakan, terlapor belum juga diperiksa. Dia berharap KPK sebagai lembaga independen tidak diintervensi pihak. Sehingga proses aduan dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

”Justru pada Senin (20/1), saya mendapat undangan wawancara verifikasi. Saya dilaporkan atas pencemaran nama baik menyerang kehormatan melalui UU ITE di Polda Metro Jaya,” papar Muhammad Fithrat Irfan.

Dia menduga ada upaya upaya untuk mengkriminalisasi dengan tujuan membungkam kebenaran. Padahal dirinya sudah melaporkan lebih dulu dugaan tindak pidana korupsi ke KPK pada 6 Desember 2024. 

”Banyak kejadian tindak kejahatan yang dibaikan karena luput dari perhatian publik. No viral no justice,” tandas Muhammad Fithrat Irfan.

Menurut dia, ada pihak yang ingin membungkam kebenaran dengan menghalalkan segala cara. Bangsa ini dirusak pejabat pejabat korup memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

”Pembiaran korupsi akan merusak bangsa dan negara. KPK harus tindak tegas, cepat dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Muhammad Fithrat Irfan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #mantan #staf #ahli #anggota #desak #periksa #laporan #dugaan #suap #pemilihan #pimpinan

KOMENTAR