CPNS BMKG 2024 Dibuka 250 Formasi untuk 25 Jabatan, Cek Syarat Pendaftarannya
Pengumuman Nomor: B/KP.04.02/031/SU/VIII/2024 Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024. 
19:41
20 Agustus 2024

CPNS BMKG 2024 Dibuka 250 Formasi untuk 25 Jabatan, Cek Syarat Pendaftarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Calon pelamar mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id/ pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

CPNS BMKG 2024 dibuka 250 formasi untuk 25 jabatan.

Ada beberapa kategori pelamar yaitu pelamar umum, pelamar khusus putra/i lulusan terbaik (cumlaude), pelamar disabilitas, pelamar putra/i Papua, pelamar Diaspora, dan pelamar putra/i Kalimantan.

Syarat Pendaftaran CPNS BMKG 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kriteria usia sebagaimana berikut (pada saat melakukan pendaftaran) adalah serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

      - D3, IPK minimal 2.75 dari skala 4
      - S1/D4, IPK minimal 3.00 dari skala 4
      - S2, IPK minimal 3.25 dari skala 4
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas atau hasil tangkap layar (screenshot) dari situs web BAN-PT.
    • Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai wajib mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.
  10. Bagi pelamar formasi umum wajib menyertakan surat keterangan akreditasi program studi bukan akreditasi universitas.
  11. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:

    Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:

    • Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata Satu) , tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
    • Pelamar merupakan lulusan Sarjana (Strata Satu) berpredikat “Dengan pujian”/Cumlaude dengan IPK minimal 3,50 dari skala 4,00;
    • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  12. Khusus Penyandang Disabilitas:

    • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya maksimal derajat 2 (dua); dan
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  13. Khusus Putra/Putri Papua:

    Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

    • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir; dan
    • Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
  14. Khusus Diaspora

    • Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
    • Surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
    • Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
    • Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafilisasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    • Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.
  15. Khusus Putra/Putri Kalimantan Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan

    • Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
  16. Bagi lulusan dari progam studi keguruan/kependidikan hanya dapat melamar formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama.
  17. Bagi lulusan dengan kualifikasi pendidikan dari rumpun keagamaan (contoh: S-1 Manajemen Dakwah, S-1 Hukum Keluarga Islam, S-1 Hukum Ekonomi Syariah, dll) tidak dapat melamar pada lowongan formasi di BMKG;
  18. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  19. Bagi pelamar formasi pusat akan diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila sarana dan prasarana Instansi BMKG telah siap ditempati di Ibu Kota Nusantara (IKN); dan
  20. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tata Cara Pendaftaran CPNS BMKG 2024:

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

    • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
    • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun dan kolom lainnya;
    • Mengunggah pindaian (scan) KTP;
    • Mengunggah swafoto dengan memegang KTP;
    • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan serta foto yang diunggah sudah lengkap dan sesuai (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
    • Mencetak Kartu Informasi Akun.
  2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan;
  3. Bagi pelamar disabilitas melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitasnya sesuai dengan persyaratan disabilitas formasi yang dilamar untuk kemudian memasukkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas;
  4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;
  5. Pelamar memilih instansi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;
  6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

    • Pindaian (scan) asli Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan;
    • Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
    • Pindaian (scan) asli Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai senilai Rp10.000,00 (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).
    • Pindaian (scan) ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus), dengan ketentuan:
      • 1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
      • 2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
      • 3) Ijazah dan dokumen persyaratan lain seperti pada angka 2 (dua) di atas, diunggah dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf.
    • Pindaian (scan) transkrip nilai asli, dengan ketentuan:

      • 1) Bagi lulusan dalam negeri:
        • a) Melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
        • b) Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
      • 2) Bagi lulusan luar negeri:
        • a) Melampirkan transkrip nilai dan surat keterangan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
        • b) Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
        • c) Melampirkan surat keterangan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
    • Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).
    • Pindaian (scan) asli Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) dengan format bebas.
    • Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi/pindah tugas minimal selama 10 (sepuluh) tahun sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Pengumuman ini.
    • Bagi pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik, melampirkan:
      • 1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
      • 2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.
    • Bagi pelamar formasi Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:
      • 1) Pindaian (scan) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, contoh format surat keterangan ada pada Lampiran VIII pada surat ini; dan
      • 2) Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan awan [cloud storage] lainnya). Pastikan tautan (link) video tersebut dapat diakses oleh panitia.
    • Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan:
      • 1) Pindaian (scan) asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan
      • 2) Pindaian (scan) asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
    • Bagi pelamar formasi Diaspora, wajib melampirkan:
      • 1) Pindaian (scan) asli Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
      • 2) Pindaian (scan) asli surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan surat keterangan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
      • 3) Pindaian (scan) asli surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. (contoh surat terdapat pada lampiran V);
      • 4) Pindaian (scan) asli Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.
    • Bagi pelamar formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
  7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Editor: Nuryanti

Tag:  #cpns #bmkg #2024 #dibuka #formasi #untuk #jabatan #syarat #pendaftarannya

KOMENTAR