Rizky Febian dan Mahalini Dicibir Tak Bersyukur Usai Operasi Plastik, Memang Hukumnya Gimana Dalam Islam?
Artis Indonesia Menikah Tahun 2024. (Instagram/mahaliniraharja)
09:22
9 Juli 2024

Rizky Febian dan Mahalini Dicibir Tak Bersyukur Usai Operasi Plastik, Memang Hukumnya Gimana Dalam Islam?

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini buat warganet terkejut dengan penampilannya yang berbeda. Pasalnya, keduanya diduga kompak jalani operasi plastik di bagian hidungnya. Hal ini terlihat dari foto keduanya yang beredar di berbagai media sosial.

Sementara itu, di kolom komentar beberapa warganet menjelaskan kalau Rizky Febian dan Mahalini jalankan operasi plastik karena alami sinus. Namun, sebagian warganet lainnya tetap mencibir dua pasangan ini.

Dalam unggahan akun Tiktok @puputdeka_17, terlihat beberapa warganet menilai Rizky Febian dan Mahalili tidak bersyukur dengan hidung yang dimiliki. Apalagi, dalam ajaran Islam melakukan operasi plastik merupakan satu hal yang dilarang.

“Sinus sih tapi kok dua-duanya wkwk banget, ini mah emang mau oplas aja, kurang bersyukur Iky sama Lini,” komentar salah seorang warganet.

Baca Juga: Beda Penampakan Before-After Wajah Sarwendah vs Mahalini usai Operasi Plastik

“Padahal dalam Islam haram kenapa sih kalian malah OP sayang banget,” tulis warganet lainnya.

“Kurang bersyukur kata gua mah, malah pake alesan sinus,” sahut warganet lainnya.

“Bukannya di Islam haram ya? Kok malah oplas sih, mana sekarang banyak banget artis indo oplas,” komentar akun lainnya.

Terkait operasi plastik sendiri memang menjadi hal yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari NU Online,  operasi plastik dilarang oleh Allah SWT karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh-Nya. Oleh sebab itu, hukum operasi plastik haram.

Namun, operasi plastik diperbolehkan jika kondisinya itu mengharuskan orang tersebut melakukannya. Artinya seseorang boleh melakukan operasi plastik demi kebaikan yang jika tidak dilakukan malah berbahaya untuk orang tersebut.

Baca Juga: Ada yang Beda, Wajah Mahalini saat Manggung Jadi Perbincangan: Berasa Nonton Orang Lain

“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).

Dengan demikian, operasi plastik dilarang untuk alasan mempercantik diri. Namun, jika operasi plastik untuk memperbaiki anggota cacar karena luka bakar, robek, atau alami penyakit lainnya, maka diperbolehkan. Pasalnya, hal tersebut dilakukan demi kesehatan atau keselamatan orang tersebut.

Editor: Bimo Aria Fundrika

Tag:  #rizky #febian #mahalini #dicibir #bersyukur #usai #operasi #plastik #memang #hukumnya #gimana #dalam #islam

KOMENTAR