Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
15:21
5 Juni 2024

Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik keras program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (4/6/2024).

Rieke Diah Pitaloka mendesak agar pemerintah membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera," kata Rieke.

Politisi PDIP tersebut dalam desakannya juga turut mempertanyakan dana senilai Rp2,5 miliar yang diberikan pemerintah kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Baca Juga: Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera

"Saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp2,5 miliar yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018," lanjut Rieke.

Sikap Rieke Diah Pitaloka yang berani terang-terangan mengkritik program Tapera saat Rapat Paripurna DPR RI ini tentu tak luput dari sorotan netizen di media sosial X.

"Mulai ganas PDIP," komentar netizen.

"Akhirnya Oneng kembali membela pekerja setelah 10 tahun dikandangi di kursi ber-AC," timpal netizen.

"Mantap Oneng," imbuh netizen.

Baca Juga: Yang Terhormat Pak Jokowi, Soleh Solihun Protes Lagi Soal Iuran Tapera: Nabung, Tapi Wajib

"Gas terus Kak Oneng. Ketua DPR-nya smash aja umpan-umpan dari Kak Oneng," tambah netizen.

Rapat Pansus Pelindo II di DPR yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka. [DPR RI]Rapat Pansus Pelindo II di DPR yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka. [DPR RI]

Gaji Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka berhasil menjabat sebagi anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu pada periode 2009-2014, 2019-2024, dan 2024-2029.

Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, dapat diketahui berapa besaran gaji pokok Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota DPR RI.

Anggota DPR RI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Sementara itu, untuk jabatan ketua ataupun wakil ketua gajinya sebesar Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta.

Tak hanya memperoleh gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan beberapa tunjangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut adalah beberapa tunjangan setiap anggota DPR RI.

  1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak
  3. Tunjangan jabatan anggota: Rp9,7 juta
  4. Tunjangan beras: Rp30.090, maksimal empat orang per keluarga
  5. Tunjangan PPh: Rp2.699.813
  6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  7. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  8. Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  9. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka dalam sebuah podcast pernah blak-blakan membeberkan berapa gaji yang diperolehnya selama menjabat sebagai anggota dewan.

"Duitnya kalau bulanan ya 40 jutaan, sama kayak DPRD 50 jutaan," kata Rieke.

"Tapi wilayah kerja kita kan DPR RI, kita ada uang reses atau kunjungan dapil yang menurut saya besar. Aku gak tau detilnya," pungkasnya.

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #gaji #rieke #diah #pitaloka #pantas #galak #skakmat #iuran #tapera #jokowi

KOMENTAR