Fedi Nuril Balik Ancam Menteri Bahlil Soal NU Dijatah Kelola Tambang: Kalau Tak Setuju Saya Mau Diapain?
Fedi Nuril ikut mengomentari kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU), selaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.
Lewat akun media sosial X @realfedinuril, gitaris yang juga pemain film itu menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan hal tersebut. Bahkan, ia sampai mencolek Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas ucapan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Kepada Pak @jokowi. Saya tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang karena saya tidak suka dengan ancaman yang diucapkan oleh menteri Bapak," katanya, dikutip Selasa (4/6/2024).
Fedi Nuril mengomentari ucapan Bahlil Lahadalia yang menyampaikan perjanjian WIUPK kepada Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, WIUPK yang diberikan ke NU itu ialah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.
Baca Juga: Kader Demokrat Minta Fedi Nuril Stop Cawe-cawe Politik, Sang Aktor Singgung Jatah Kabinet
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil.
"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? setuju kah tidak? kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?" katanya lagi.
Pernyataan itu dianggap sebagai ancaman oleh Fedi Nuril hingga ia langsung menjawabnya dan mencolek Jokowi.
"Memangnya saya mau diapain kalau tidak setuju, Pak @bahlillahadalia?" katanya.
Sebelumnya, Pemerintah akhirnya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Tag: #fedi #nuril #balik #ancam #menteri #bahlil #soal #dijatah #kelola #tambang #kalau #setuju #saya #diapain