Sebelumnya Ngaku Salah, Dosen Unpar yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Kini Malah Sebut Tak Bisa Dinyatakan Bersalah
Baru-baru ini viral di X dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Kabar ini menjadi viral usai banyak laporan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen bernama Syarif Maulana tersebut.
Sementara itu, melalui akun X pribadinya, Syarif Maulana menuliskan kalau kekerasan seksual adalah harus dibuktikan melalui lembaga berwenang berdasarkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) DAN pengadilan.
“Bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus dibuktikan melalui lembaga berwenang yang ditunjuk oleh Undang-Undang, yaitu satgas PPKS dan pengadilan,” tulis Syarif Maulana dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Ia juga secara tegas mengatakan, saat ini posisinya tidak bisa dinyatakan 100 persen bersalah. Hal ini karena, dirinya dapat dinyatakan bersalah jika sudah dibuktikan dari hasil investigasi.
“Bahwa saya akan menghormati hasil yang diumumkan melalui proses investigas resmi dalam memutus perkara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada saya. Sampai hasil resmi tersebut diumumkan, saya berhak menyandang status tidak bersalah berdasarkan asas presumption of innocence hingga dibuktikan sebaliknya,” lanjut keterangan tersebut.
“Atas dasar itu, segala bentuk tuduhan maupun tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam kaitannya dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya tanpa menunggu hasil investigasi resmi memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Pengakuan sebelumnya
Pernyataan terbaru Syarif Muhammad ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, pernyataannya itu sangat bertolak belakang dengan pengakuan awal yang telah dibuatnya.
Pada 10 Mei 2024 lalu, Syarif Maulana membuat pengakuan atas perbuatannya pelecehan seksual. Dalam tulisannya, dosen filsafat itu mengaku sering mengirimkan pesan genit dan tidak senonoh kepada korban. Bahkan, ia juga kerap meminta foto para korban melalui isi pesannya itu.
“Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X, atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan, dan tidak senonoh hingga ajakan berhubungan seksual,” kata Syarif Maulana dalam cuitannya.
Tak hanya melalui pesan, saat bertemu langsung Syarif Maulana juga sering menggoda orang-orang yang dikenalnya. Bahkan, ia juga kerap mengatakan hal-hal tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual.
“Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada saat pertemuan tatap muka dengan sejumlah orang yang saya kenal langsung, yang menunjukkan dan menyampaikan pesan genit dan flirting, yang dalam kasus tertentu berujung pada pesan mesum, tidak sopan, dan tidak senonoh berupa ajakan berelasi hingga ajakan berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban,” sambungnya.
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)Pernyataan UNPAR
Sementara dari pihak UNPAR juga sudah membuat pernyataan resmi. Dalam siaran pers yang dikeluarkan, pihaknya menegaskan kalau dengan adanya kasus tersebut Syarif Maulana tidak diperkenankan melakukan kegiatan sejak 13 Mei 2024 lalu.
“Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UNPAR yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” tulis keterangan dalam siaran pers yang dikeluarkan UNPAR.
Di sisi lain, bagi para korban pelecehan yang dilakukan oleh Syarif Maulana ini juga diminta untuk segera melaporkan kasus kepada Laporan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpar.
“Pada 12 Mei 2024, UNPAR, melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), telah menghimbau semua pihak yang mengalami kekerasan seksual oleh Syarif Maulana untuk menyampaikan laporan melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNPAR,” keterangan lanjutan.
Tidak sampai di situ, pihak UNPAR juga akan terus mengawal kasus demi menjamin keamanan tanpa adanya kasus pelecehan seksual kembali. Pihaknya juga akan menjamin pendampingan konseling untuk para korban dari kasus pelecehan seksual tersebut.
“Apabila diperlukan, UNPAR juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum,” tutup siaran pers tersebut.
Tag: #sebelumnya #ngaku #salah #dosen #unpar #yang #diduga #pelaku #pelecehan #seksual #kini #malah #sebut #bisa #dinyatakan #bersalah