Di Balik Turunnya Angka Pernikahan dan Tantangan Kebijakan
PERNIKAHAN kerap dipahami sebagai pilihan personal yang bertumpu pada cinta dan kesiapan emosional.
Namun, data terbaru justru memperlihatkan cerita lain: keputusan menikah semakin dipengaruhi realitas ekonomi yang kian menekan.
Angka pernikahan di Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya biaya hidup, ketidakpastian pekerjaan, dan stagnasi pendapatan generasi muda.
Ungkapan “marriage is scary” yang ramai di media sosial belakangan ini, kerap dipahami sebagai ekspresi kegelisahan psikologis generasi muda terhadap institusi pernikahan.
Namun, membaca fenomena ini semata dari sudut pandang psikologis jelas tidak memadai. Di balik kecemasan tersebut, terdapat persoalan lebih mendasar, yakni tekanan ekonomi yang kian berat dan bersifat struktural.
Survei Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (2024) terhadap 196 mahasiswa menunjukkan mayoritas responden menyatakan ketakutan untuk menikah.
Paparan informasi di ruang digital tentang kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, hingga realitas istri sebagai tulang punggung keluarga membentuk persepsi negatif tentang pernikahan.
Psikolog keluarga Elly Risman (2022) menilai derasnya narasi problematik tersebut membuat pernikahan lebih dipahami sebagai sumber risiko ketimbang sebagai institusi perlindungan sosial.
BKKBN mencatat penurunan angka pernikahan dipengaruhi perubahan gaya hidup, meningkatnya prioritas karier, dan pergeseran nilai generasi muda (BKKBN, 2023).
Namun, sosiolog keluarga UI, Sri Lestari (2021), mengingatkan bahwa perubahan nilai tidak pernah lahir di ruang hampa. Nilai sosial selalu bernegosiasi dengan kondisi material.
Ketika struktur ekonomi tidak ramah bagi keluarga muda, preferensi hidup menyesuaikan diri dengan realitas tersebut.
Data BPS memperkuat argumen ini. Pada 2025, sekitar 71 persen penduduk usia 16–30 tahun berstatus belum menikah, meningkat signifikan dibanding 59,82 persen pada 2020 (BPS, 2025).
Secara nasional, jumlah pernikahan menurun dari sekitar 2,1 juta pada 2014 menjadi sekitar 1,4 juta pada 2024.
Ekonom kependudukan UGM, Agus Joko Pitoyo (2020), menyebut tren ini sebagai indikasi kuat adanya economic constraint, di mana keputusan menikah semakin ditentukan oleh kapasitas finansial, bukan lagi usia atau norma sosial.
Dalam perspektif ekonomi, pernikahan merupakan keputusan rasional yang mempertimbangkan biaya dan manfaat.
Gary S Becker (1981) menjelaskan bahwa individu akan memilih menikah apabila manfaat ekonomi dan sosial yang diperoleh lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung.
Ketika biaya meningkat dan manfaatnya tidak lagi jelas, keputusan untuk menunda, bahkan menghindari pernikahan menjadi pilihan rasional.
Pertama, biaya hidup meningkat lebih cepat dibandingkan pendapatan. Kenaikan harga pangan, energi, transportasi, dan perumahan tidak diimbangi pertumbuhan upah riil.
Faisal Basri (2020) menegaskan bahwa stagnasi upah riil telah menggerus daya beli generasi muda untuk membangun rumah tangga. Dalam situasi ini, pernikahan dipersepsikan sebagai komitmen finansial jangka panjang yang berisiko tinggi.
Kedua, ketidakpastian kerja yang kian meluas. Pasar tenaga kerja Indonesia semakin didominasi pekerjaan kontrak jangka pendek, sektor informal, dan gig economy.
Guy Standing (2011) menyebut kelompok ini sebagai precariat, yakni kelas pekerja yang hidup tanpa kepastian pendapatan dan jaminan sosial.
Ketidakpastian tersebut mendorong individu menunda keputusan hidup jangka panjang, termasuk menikah dan memiliki anak.
Ketiga, persoalan perumahan yang kian tidak terjangkau. Rumah masih menjadi prasyarat sosial pernikahan di Indonesia.
Namun, kajian BI (2023) dan LPEM UI (2023) menunjukkan harga rumah meningkat jauh melampaui pertumbuhan upah, terutama di wilayah perkotaan.
Konsep “menikah setelah mapan” berubah menjadi jebakan struktural, karena kemapanan semakin sulit dicapai.
Keempat, tingginya biaya pernikahan. Budaya resepsi besar, mahar tinggi, dan tuntutan simbolik menciptakan entry cost yang signifikan.
Antropolog UI, Nur Hidayah (2019), menyebut komersialisasi pernikahan telah menggeser maknanya dari institusi sosial menjadi simbol status, sehingga semakin tidak inklusif bagi kelas menengah bawah.
Kelima, pendidikan yang lebih panjang meningkatkan opportunity cost. Meningkatnya partisipasi pendidikan tinggi membuat usia masuk dunia kerja semakin mundur.
Ekonom gender Arief Anshory Yusuf (2019) menjelaskan bahwa bagi perempuan, menikah terlalu dini berpotensi menurunkan imbal hasil pendidikan dan peluang karier, sehingga penundaan pernikahan menjadi pilihan rasional.
Keenam, rasionalisasi konsumsi dan kehati-hatian finansial. Generasi muda kini lebih fokus pada tabungan, investasi, dan pengembangan diri.
Ekonom perilaku Dan Ariely (2008) menjelaskan bahwa dalam situasi ketidakpastian, individu cenderung menghindari keputusan besar yang mengurangi fleksibilitas finansial, termasuk pernikahan.
Ketujuh, meningkatnya kesadaran terhadap risiko ekonomi perceraian. Andrew J Cherlin (2004) menyebut pernikahan modern sebagai fragile institution, yakni institusi yang secara emosional diidealkan, tetapi secara struktural rapuh.
Kesadaran akan biaya sosial dan finansial perceraian membuat generasi muda bersikap lebih berhati-hati sebelum menikah.
Jadi, menurunnya angka pernikahan bukan semata persoalan perubahan nilai atau krisis komitmen, melainkan respons rasional terhadap tekanan ekonomi yang nyata.
Ketika upah stagnan, pekerjaan tidak pasti, perumahan mahal, dan biaya awal pernikahan tinggi, daya tarik ekonomi pernikahan pun melemah.
Jika negara ingin membalik tren ini, jawabannya bukan pada kampanye moral atau seruan normatif.
Yang dibutuhkan adalah intervensi ekonomi konkret: penciptaan pekerjaan layak, penyediaan perumahan terjangkau, insentif bagi keluarga muda, serta penguatan perlindungan sosial.
Pada akhirnya, krisis pernikahan adalah cermin dari krisis ekonomi rumah tangga yang belum tertangani secara serius.
Tag: #balik #turunnya #angka #pernikahan #tantangan #kebijakan