



8 Fakta Aplikasi Zangi, Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara
Aktor Ammar Zoni kembali tersangkut dalam perkara narkotika. Kali ini bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Perkara tersebut menjadi babak lanjutan dalam perjalanan hukum panjang sang pesinetron, yang sebelumnya sempat kehilangan semangat hidup setelah hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara. Untuk berkomunikasi tanpa mudah dilacak, Ammar dikabarkan menggunakan aplikasi Zangi.
Fakta-Fakta Penting tentang Aplikasi Zangi

Inilah sederet fakta penting tentang aplikasi Zangi, yang digunakan oleh Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di dalam penjara:
1. Aplikasi pesan terenkripsi
Zangi merupakan aplikasi perpesanan yang menggunakan sistem enkripsi end-to-end tingkat tinggi, sehingga hanya pengirim dan penerima yang bisa membaca pesan.
2. Privasi jadi prioritas utama
Zangi mengklaim menerapkan konsep zero data collection, artinya aplikasi ini tidak mengumpulkan data pribadi pengguna sama sekali.
3. Tidak menyimpan pesan di server
Berbeda dengan WhatsApp atau Telegram, seluruh data komunikasi di Zangi hanya tersimpan di perangkat pengguna, bukan di server pusat.
4. Dikembangkan di Silicon Valley
Aplikasi ini dibuat oleh perusahaan teknologi yang berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat.
5. Populer di kalangan pengguna yang menjaga privasi
Karena keamanannya tinggi, Zangi banyak digunakan oleh jurnalis, aktivis, dan masyarakat di negara dengan pengawasan atau sensor internet ketat.
6. Sulit dilacak aparat penegak hukum
Teknologi enkripsi dan tidak adanya metadata membuat komunikasi di Zangi sulit dipantau, sehingga terkadang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
7. Fitur keamanan tambahan
Zangi memiliki fitur seperti pesan otomatis terhapus setelah dibaca dan kemampuan tetap berjalan meski jaringan internet lemah.
8. Tersedia gratis di berbagai platform
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store (iOS) maupun Play Store (Android).
Awal Terungkapnya Kasus Peredaran Narkoba
![Ammar Zoni [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/25/32708-ammar-zoni.jpg)
Kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terungkap setelah petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Ammar diduga ikut berperan dalam peredaran narkoba bersama lima tahanan lain dari balik jeruji.
Kecurigaan muncul ketika Karupam Rutan Salemba melihat sejumlah penghuni sel sering melakukan interaksi tertutup dan menunjukkan perilaku tidak biasa. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu serta tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di atap kamar tahanan.
Hasil penyidikan menunjukkan Ammar tidak bertindak langsung sebagai pengedar, melainkan sebagai penampung atau tempat penyimpanan narkoba yang dikirim dari luar sebelum disalurkan kepada tahanan lain.
Barang haram tersebut dikirim ke dalam rutan oleh seseorang bernama Andre, yang kini masih buron (DPO). Proses penyaluran dilakukan oleh kurir bernama Asep, yang sudah berhasil ditangkap bersama lima pelaku lainnya.
Usai ditemukan barang bukti, Ammar Zoni dan lima tahanan lainnya langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Dengan pasal-pasal ini, Ammar terancam hukuman minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, disertai denda sampai Rp10 miliar.
Karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, kasus ini memiliki unsur pemberatan. Jika tuduhan terbukti benar, hukuman seumur hidup dapat dijatuhkan kepada Ammar.
Ternyata Ini Bukan Kali Pertama!

Kasus kali ini menambah panjang deretan pelanggaran hukum yang melibatkan Ammar Zoni, khususnya perkara narkoba. Sejak 2017, kakak dari aktor Aditya Zoni itu sudah tiga kali berurusan dengan aparat akibat penyalahgunaan narkotika.
Setelah sempat menjalani rehabilitasi, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 dan Desember 2023 dengan kasus serupa.
Lalu pada Desember 2023, ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba pada Maret 2024. Sejak saat itu, kehidupan Ammar di penjara kerap menjadi sorotan publik.
Awalnya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun setelah jaksa mengajukan banding, hukuman itu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukumnya, John Mathias, mengungkapkan bahwa Ammar sempat terpukul dan kehilangan arah setelah mendengar keputusan tersebut.
Ammar Zoni Sempat Mengalami Frustrasi dan Kehilangan Semangat

Dalam wawancara tahun sebelumnya, John menjelaskan kondisi Ammar yang saat itu benar-benar terpuruk secara mental. Ia menyebut kliennya sempat frustrasi setelah vonis diperberat dan mantan istrinya, Irish Bella, menikah dengan pria lain.
Sang pengacara menambahkan bahwa Ammar kerap mengeluhkan kehidupannya yang terasa hancur. John berusaha memberi dukungan moral agar Ammar tidak semakin tenggelam dalam tekanan psikologis.
Beberapa bulan setelah dipindahkan ke rutan, Ammar dikabarkan mulai aktif dalam kegiatan keagamaan. Ia rajin beribadah dan bahkan dipercaya sebagai humas masjid oleh pihak Rutan Salemba. Selain itu, ia juga giat berolahraga seperti basket dan futsal, hingga berat badannya menurun sekitar 20 kilogram.
Namun, perubahan positif tersebut kembali tercoreng setelah namanya disebut dalam dugaan kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa berkas tahap dua sudah diterima dan kasusnya segera diproses di pengadilan. Sampai saat ini, baik pihak kejaksaan maupun kuasa hukum Ammar belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai detail keterlibatan sang aktor.
Kasus ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni selama masa penahanannya. Setelah sempat menunjukkan perbaikan diri dan perilaku positif di rutan, kini ia kembali harus menghadapi penyelidikan atas dugaan tindak pidana baru.
Publik pun menantikan bagaimana perkembangan proses hukum selanjutnya dan sejauh mana keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan narkoba tersebut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag: #fakta #aplikasi #zangi #dipakai #ammar #zoni #edarkan #narkoba #penjara