Daftar Kontroversi Ketua KPU, Kini Terbukti Langgar Etik karena Terima Pencalonan Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
16:47
5 Februari 2024

Daftar Kontroversi Ketua KPU, Kini Terbukti Langgar Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Lantas, apa saja kontroversi yang telah dibuat Hasyim selama menjabat sebagai Ketua KPU?

1. Rencana Ganti Kotak Suara dari Kardus

Hasyim pernah menyebutkan bahwa kotak suara yang terbuat dari bahan alumunium rawan dicuri karena bernilai tinggi. Pernyataan itu disampaikan Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI.

"Kotak alumunium ini nilainya sangat menggoda, nilainya sangat tingi sehingga mendorong orang yang mengusai tanpa hak dan dijual di luar," ujarnya.

Hasyim lalu merencanakan bahwa kotak suara kardus akan kembali dipakai pada Pemilu 2024.

2. Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup

Beberapa waktu lalu, Hasyim sempat mengatakan sistem proporsional tertutup kembali digunakan di Pemilu 2024.

Menurutnya, hal itu bukan usulan dari KPU, tetapi dari kondisi faktual yang terjadi.

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

3. Loloskan Pencalonan Gibran

Kini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan pelanggaran etik. DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim karena telah meloloskann pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #daftar #kontroversi #ketua #kini #terbukti #langgar #etik #karena #terima #pencalonan #gibran

KOMENTAR