Hitung-hitungan Gaji Lucky Hakim, Bupati Indramayu Keciduk Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Lucky Hakim, Bupati Indramayu tersandung kontroversi liburan tanpa izin Gubernur Jawa Barat (Instagram/luckyhakimofficial)
18:32
8 April 2025

Hitung-hitungan Gaji Lucky Hakim, Bupati Indramayu Keciduk Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Citra Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang tercoreng. Pasalnya, mantan aktor sinetron ini terciduk plesiran ke Jepang saat libur lebaran. Yang menjadi masalah, Lucky Hakim liburan ke Jepan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Padahal, sudah jelas isi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan, pejabat negara, terutama petinggi daerah, dilarang untuk plesiran selama libur lebaran.

Lucky Hakim ketahuan menghabiskan waktu liburannya di Jepang bersama anggota keluarganya lewat unggahan di media sosial yang viral. Alhasil, sosoknya dianggap mengabaikan himbauan dari Kemendagri.

Lucky sendiri mengaku akan tetap berkantor pada Selasa, 8 April 2025 sesuai dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2025.

Tentu pelanggaran yang dilakukan Lucky mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tak main-main, Dedi Mulyadi memberikan ancaman sanksi berat yang harus ditanggung Lucky Hakim.

"Karena akan ada sanksi berat, kalau tidak salah diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya," ungkap Dedi dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Sebagai informasi, imbauan Kemendagri melarang para pejabat daerah keluar dari wilayah domisilnya sendiri selama lebaran. Alasannya karena pejabat daerah harus melakukan pemantauan pelayanan publik selama libur lebaran.

Sementara itu, Lucky Hakim mengaku sudah mulai melakukan pemantauan libur lebaran di berbagai titik pelayanan publik, termasuk Mal Pelayanan Publik Indramayu pada Selasa (8/4/2025) pagi.

Kontroversi Lucky Hakim yang memilih plesiran ke Jepang dibanding tetap berada di wilayah Indramayu selama libur lebaran turut banjir kritik. Apalagi, statusnya adalah Bupati Indramayu yang mendapatkan gaji dari masyarakat.

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu? Simak inilah selengkapnya.

Gaji Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa disanksi berat lantaran berlibur ke LN saat libur Lebaran.Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa disanksi berat lantaran berlibur ke LN saat libur Lebaran.

Gaji seorang kepala daerah sekelas bupati dan wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah beserta wakilnya. 

Dalam PP tersebut, pendapatan seorang bupati mencakup mulai dari gaji pokok, tunjangan, biaya operasional, hingga fasilitas fasilitas lain selama menjabat.

Nominal gaji pokok seorang bupati juga diatur dalam PP No. 59 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.800.000 per bulan. 

Tak hanya itu, bupati juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan untuk bupati sekitar Rp3.780.000 per bulan, dan wakil bupati sebesar Rp3.240.000 per bulan. 

Bupati juga berhak menerima fasilitas lain seperti tunjangan jabatan, mobil dinas, tunjangan rumah, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan keluarga.

Seorang bupati juga berhak menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang diperoleh lewat persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Daerah dengan PAD yang mencapai angka Rp5 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD.
  2. Daerah dengan PAD yang tercapai antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp150 juta dengan batas maksimal 2 persen dari PAD.
  3. Daerah dengan PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08 persen dari PAD.
  4. Daerah dengan PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04 perse dari PAD. 

Biaya operasional tersebut juga akan diakumulasikan selama satu tahun anggaran dan akan diberikan sesuai dengan persentase PAD yang didapatkan oleh masing-masing daerah.

Kontributor : Dea Nabila

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #hitung #hitungan #gaji #lucky #hakim #bupati #indramayu #keciduk #liburan #jepang #tanpa #izin

KOMENTAR