Suaranya Diprotes Ibu Tiri Teuku Rassya, Ini Aturan Penggunaan Toa Masjid
Teuku Rassya dan ibu sambungnya Nourah Sheivirah. [YouTube]
17:37
31 Januari 2025

Suaranya Diprotes Ibu Tiri Teuku Rassya, Ini Aturan Penggunaan Toa Masjid

Ibu tiri Teuku Rassya, Nourah Sheivirah baru-baru ini mencuri perhatian publik usai memprotes soal penggunaan toa masjid di dekat rumahnya. Nourah mengungkap kegelisahannya karena toa masjid yang digunakan di dekat rumahnya kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Itu TOA bener-bener arah ke rumah banget! Meski ngadu ke mana lagi sih? Kita omongin baik-baik tetap gak digubris! Kalau ada tamu ke rumah, kita bener-bener gak bisa ngobrol. Ini udah di fase ganggu banget!" tulis Nourah di Instagram pribadinya @nourahsheivirah pada Kamis (30/01/2024) kemarin.

Seorang warganet pun membela petugas masjid dan mendapat balasan menohok dari Nourah.

"Emang yang mau shalawat dan ibadah cuma orang di mushola atau masjid aja? Kita di rumah mau ibadah aja susah khusyuknya saking nyaringnya! Kalau solat jamaah di rumah suara imam di rumah main gede-gede sama suara TOA! Kalau lagi baca Quran apa bisa fokus? Kalau lagi baca ratib suka lupa karena terlalu berisik," balas Nourah kepada warganet tersebut.

Protes masyarakat soal penyalahgunaan toa masjid ini pun bukan pertama kali terjadi. Bahkan, pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sebagai dua organisasi besar Keislaman di Indonesia telah mengeluarkan fatwa tarjih yang mengatur soal penggunaan pengeras suara atau toa di masjid-masjid.

Aturan ini pun dibuat demi kenyamanan masyarakat dalam asas kebebasan beragama dan toleransi sesama umat beragama.

Lalu, seperti apa aturan penggunaan toa masjid yang harus dipatuhi umat Muslim di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.

Aturan Penggunaan Toa Masjid

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No Se.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara secara umum dijelaskan secara rinci sebagai berikut :

  • Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara
    yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar
    ruangan masjid/musala.
  • Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
    1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
    2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
    3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pemasangan serta penggunaan toa masjid secara teknis yang dijelaskan secara berikut

  • pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
  • untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
  • volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
  • dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Pengunaan toa masjid juga hanya diperuntukkan untuk pembacaan ayat suci Al Quran sebelum adzan, saat masuk waktu sholat wajib dan sholat Jumat dengan adzan, serta Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Selain itu, maka pihak pengelola masjid ataupun mushola dianjurkan untuk menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu kenyaman warga sekitar.

Kontributor : Dea Nabila

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #suaranya #diprotes #tiri #teuku #rassya #aturan #penggunaan #masjid

KOMENTAR