Hari ini Mahkamah Internasional Adakan Sidang Kasus Genosida di Jalur Gaza, Israel Mengaku Siap
Jawapos.com - Mahkamah Internasional di Den Haag, atau juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, mengadakan sidang kasus genosida yang terjadi di Jalur Gaza pada hari Kamis dan Jumat (11/1) dan (12/1).
Sidang tersebut diadakan atas usulan negara Afrika Selatan pada Bulan Desember lalu. Afrika Selatan menilai, perang Israel melawan militan Hamas di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Sidang ini akan membahas secara eksklusif permintaan Afrika Selatan yakni memerintahkan Israel menunda tindakan militernya di Gaza.
Tindakan negara dengan sebutan The Rainbow Nation tersebut mendapat dukungan dari Kolombia dan Brasil. Mereka menyatakan dukungannya pada Rabu malam (10/1).
Sementara itu Israel sendiri telah bersiap untuk membela diri pada Kamis di pengadilan tinggi PBB terhadap tuduhan genosida di Gaza.
Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy mengatakan, negaranya telah siap menghadapi sebuah ajuan sidang dari Afrika Selatan yang menurutnya tidak masuk akal.
"Besok, Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim Pemerkosa Hamas," ujarnya.
Sebagai informasi, Israel melancarkan pemboman di Jalur Gaza setelah pejuang Hamas melancarkan serangan lintas batas pada 7 Oktober silam.
Sejak itu, pasukan IDF telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan mengakibatkan hampir 2,3 juta penduduknya terusir.
Serangan IDF juga telah menyebabkan bencana kemanusiaan. Lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh.
***
Tag: #hari #mahkamah #internasional #adakan #sidang #kasus #genosida #jalur #gaza #israel #mengaku #siap