ICJ Kabulkan Beberapa Tuntutan Afrika Selatan, Beberapa Tuntutan Penting Sebagian Belum Diputuskan
Demonstran pro-Palestina di depan ICJ. (MEE)
22:33
26 Januari 2024

ICJ Kabulkan Beberapa Tuntutan Afrika Selatan, Beberapa Tuntutan Penting Sebagian Belum Diputuskan

Mahkamah Internasional (ICJ) menyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung Afrika Selatan. Beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang itu. Namun, beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang pada Jumat (26/1).

dilansir dari MEE, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan. Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangan untuk mencegah tindakan genosida di wilayah konflik yang terkepung dan menghukum segala bentuk hasutan untuk melakukan genosida.

Namun, perjanjian tersebut tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke Den Haag awal bulan ini.

”Pengadilan mengingatkan bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara memiliki efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata pengadilan pada Jumat (26/1).

Pengadilan menambahkan bahwa Israel akan diwajibkan untuk melapor ke pengadilan dalam jangka waktu satu bulan sekali tentang apa yang dilakukan untuk menegakkan tindakan tersebut. Mereka juga menyerukan pembebasan tawanan yang diambil Hamas selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan.

Walaupun pengadilan diperkirakan belum akan memutuskan apakah Israel melakukan genosida dalam perangnya di daerah konflik yang terkepung tersebut, pengadilan memutuskan beberapa dari sembilan tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan.

Sembilan tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan termasuk penghentian segera operasi militer di Gaza, mencegah pemindahan paksa warga Palestina, menghentikan pembatasan bantuan kemanusiaan yang masuk ke wilayah terkepung tersebut, menahan diri dari melakukan genosida dan segala hal yang menghasutnya, serta mencegah penghancuran bukti-bukti dugaan kejahatan yang terjadi di Gaza.

ICJ hanya memiliki yurisdiksi atas negara. Oleh karena itu dapat memberikan perintah kepada Israel, namun tidak kepada Hamas, sebuah entitas non-negara.

Keputusan ICJ pada Jumat (26/1), mengikat secara hukum, namun hanya sedikit yang bisa dilakukan pengadilan yang bermarkas di Den Haag untuk menegakkan kepatuhan pihak yang sedang berkonflik tersebut.

Negara-negara anggota PBB berpotensi meminta Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan sanksi terpisah terhadap Israel jika Israel gagal mematuhi perintah ICJ.

Pemerintah Israel sebelumnya mengatakan, Den Haag tidak dapat menghentikan mereka dalam memulihkan keamanan di selatan dan utara negara tersebut. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan dalam pidatonya di televisi bahwa dia menyambut baik keputusan tersebut.

”Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutusnya berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” ujarnya Menlu Palestina tersebut.

Menlu Palestina mengatakan, Palestina meminta semua negara untuk memastikan tindakan yang diperintahkan pengadilan dilaksanakan termasuk oleh Israel, kekuatan dari pendudukan atau penjajahan.

Seorang pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri juga mengatakan kepada Reuters bahwa Israel harus melaksanakan keputusan pengadilan ICJ. Keputusan ICJ merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #kabulkan #beberapa #tuntutan #afrika #selatan #beberapa #tuntutan #penting #sebagian #belum #diputuskan

KOMENTAR