Parleman Korea Selatan Teken RUU Larangan Jual Beli Daging Anjing, Indonesia Kapan? 
Orang-orang menghadiri acara peringatan di Seoul pada tanggal 29 Oktober 2023, untuk menandai ulang tahun pertama himpitan massa yang tragis yang menewaskan 159 orang selama perayaan Halloween, di kawasan kehidupan malam Itaewon yang populer di Seoul setahun yang lalu. (Photo by Anthony WALLACE / AFP) 
16:10
9 Januari 2024

Parleman Korea Selatan Teken RUU Larangan Jual Beli Daging Anjing, Indonesia Kapan? 

- Protes keras terhadap praktik jual beli daging anjing terjadi di Korea Selatan.

Pemerintah dan Parlemen pun bersinergi menggodok aturan agar konsumsi daging anjing dapat ditekan.

Adapun kini rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penjualan daging anjing disetujui ratusan anggota alias mayoritas jumlah parlemen.

Padahal, aturan tersebut menjadi pembahasan alot dengan segala pertimbangan matang dan risiko yang bakal timbul setelahnya. 

Apalagi, konsumsi daging anjing bukanlah rahasia umum di Korea Selatan.

Yakni sebagai tradisi dan tersedia juga di restoran.

Dikutip dari independent, Parlemen Korea Selatan pada Selasa (9/1/2024), telah mengesahkan RUU larangan penjualan daging anjing

Undang-undang tersebut akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun.

Industri yang menjual daging anjing akan dihentikan secara bertahap.

Hingga pada akhirnya pemerintah menargetkan Korea Selatan bebas perdagangan daging anjing pada 2027.

RUU tersebut disahkan dengan 208 suara, dua abstain di parlemen.

Kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Korea Selatan menghadapi reaksi keras dari para peternak anjing.

Para peternak berpendapat, menghilangkan daging dari menu makanan di seluruh negeri akan menghilangkan mata pencaharian mereka.

Mereka pun mengancam akan melepaskan dua juta ekor anjing di Seoul jika RUU tersebut disahkan.

Kejadian di Indonesia

Belum lama ini, viral sebuah truk membawa ratusan anjing dengan kondisi memprihatinkan mulut terikat dan dimasukkan karung.

Lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus penyelundupan ratusan anjing.

Diketahui, lima orang tersebut berperan sebagai sopir dan kuli bongkar muat anjing.

Mereka berinisial MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29).

Lalu ada tersangka lainnya, DH (43), warga Gemolong, Sragen, sebagai pemesan ratusan anjing tersebut.

Ratusan anjing tersebut dikirim dari Subang, Jawa Barat menuju ke Sragen.

"Tersangka utama DH berperan sebagai pemesan (anjing) dari Subang ke Sragen," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Dilansir TribunJateng.com, kasus penyelundupan ini terungkap setelah aktivis pecinta hewan bersama jajaran Polrestabes Semarang mencegat sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (6/1/2023) malam.

Aparat Polsek Ngaliyan mengamankan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam pukul 22.30 WIB Aparat Polsek Ngaliyan mengamankan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam pukul 22.30 WIB (istimewa)

Irwan menceritakan, tersangka DH memesan 226 ekor anjing untuk dikonsumsi.

Dalam perjalanan, ada 12 anjing yang mati.

"DH telah memesan beberapa kali. Hanya pada bulan Desember 2023, sudah dua kali dengan jumlah pesanan sekitar 100an."

"Kejadian yang menjadi viral kemarin adalah sebagian dari pesanan tersebut," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, sopir juga membawa sejumlah surat-surat, termasuk surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.

Surat tersebut jadi alasan tersangka untuk membawa ratusan anjing ke Sragen.

Irwan pun kan menyelidiki keaslian dari surat-surat tersebut.

"Surat-surat itu belum terdaftar semua, kemungkinan palsu. Untuk memastikannya, penyidik akan melakukan langkah ke Subang," ucapnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan, seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh yang dimasukkan ke dalam karung serta digantung. Selain itu, jamur ditemukan di tubuh anjing," tambah Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Kondisi Ratusan Anjing

Tim lapangan Yayasan Sahabat Setia Satwa, Maria Chrystiana, beberkan kondisi ratusan anjing yang diamankan.

Maria mengatakan, ada satu anjing yang melahirkan lima anak di lokasi.

"Dua anjing lainnya yang sedang hamil kami evakuasi ke klinik Emerald Semarang karena lemas," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (8/1/2024).

Sejumlah anjing juga kritis lantaran kekurangan nutrisi, diare, hingga stres.

"Ada beberapa anjing sedang menyusui tapi tanpa anak sehingga mastitis (radang kelenjar susu)," paparnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera menangani kasus ini.

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk menghentikan tradisi mengonsumsi daging anjing.

"Kami sangat berharap masyarakat merubah pola tradisi untuk mengkonsumi anjing, stop tradisi kejam, stop makan anjing, anjing adalah sahabat," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #parleman #korea #selatan #teken #larangan #jual #beli #daging #anjing #indonesia #kapan

KOMENTAR