Pria Berusia 29 Tahun Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara atas Insiden Tabrak Lari
Shin yang berusia 29 tahun dihukum 20 tahun penjara. (Allkpop)
20:21
24 Januari 2024

Pria Berusia 29 Tahun Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara atas Insiden Tabrak Lari

–Seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan berusia 29 tahun dituduh atas kasus tabrak lari. Pria tersebut menabrak pejalan kaki dengan mobil Rolls-Royce saat mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan melarikan diri dari tempat kejadian. 

Vonis hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan hakim Choi Min Hye dari Divisi Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (24/1) waktu setempat. Terdakwa yang bermarga Shin berusia 29 tahun, telah ditangkap dan didakwa atas dakwaan yang berkaitan dengan undang-undang tentang hukuman yang diperberat atas kejahatan tertentu. 

Hukuman atas kejahatan tertentu karena Shin melarikan diri dari tempat kejadian, setelah menyebabkan kematian korban saat mengemudi di bawah pengaruh narkoba. Insiden tersebut terjadi ketika Shin, yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudikan Rolls-Royce.

Sebab, pengaruh narkoba tersebut, dia menabrak seorang pejalan kaki, seperti yang dikutip dari Allkpop. Alih-alih berhenti untuk bertanggung jawab seperti memberikan bantuan atau melaporkan kecelakaan tersebut, Shin malah melarikan diri dari tempat kejadian. 

Akibat tindakannya yang mengabaikan korban dan lari dari tanggung jawab, mengakibatkan kematian pejalan kaki tersebut.

Hakim Choi Min Hye yang memimpin persidangan serta mengeluarkan putusan, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Shin atas keterlibatan dalam insiden tabrak lari tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #pria #berusia #tahun #dijatuhi #hukuman #tahun #penjara #atas #insiden #tabrak #lari

KOMENTAR