Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan insentif untuk para eksportir seiring dengan penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang wajib disimpan ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menkeu Purbaya menerangkan kalau insentif yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
"Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi," katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2026).
Selain itu Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.
"Pengaturan ini dilakukan secara terukur guna menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, sehingga kontribusi devisa hasil ekspor SDA untuk mendukung pembangunan nasional tetap optimal," lanjutnya.
Adapun ketentuan mengenai DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Menkeu Purbaya menerangkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Ia menilai kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
Purbaya menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri.
Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha. Lewat implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, Purbaya optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global," jelasnya.
Tag: #purbaya #rayu #eksportir #lewat #insentif #jika #simpan #bank #pemerintah