TOBA Masih Kaji Dampak Aturan Ekspor SDA via Danantara
Ilustrasi pertambangan. (SHUTTERSTOCK/SALIENKO EVGENII)
14:28
1 Juni 2026

TOBA Masih Kaji Dampak Aturan Ekspor SDA via Danantara

– PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyatakan belum melihat adanya indikasi bahwa rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Meski demikian, perusahaan masih menunggu terbitnya regulasi tersebut beserta aturan pelaksanaannya untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif.

Pernyataan itu disampaikan manajemen TOBA dalam tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA.

Baca juga: Purbaya soal Ekspor via PT DSI: Bukan Program Main-main, Presiden Prabowo Awasi Detail

Ilustrasi batu bara, pertambangan batu bara.PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ilustrasi batu bara, pertambangan batu bara.

“Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan serta informasi yang tersedia di media massa saat ini, perseroan tidak melihat adanya indikasi bahwa rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA akan menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen TOBA, dikutip pada Senin (1/6/2026).

Perseroan menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional melalui penerbitan regulasi tersebut.

Namun, perusahaan menegaskan masih menunggu aturan resmi sebelum dapat menilai secara menyeluruh dampaknya terhadap operasional maupun kinerja bisnis.

Dampak operasional dan keuangan masih dikaji

TOBA mengungkapkan belum dapat melakukan penilaian komprehensif terhadap potensi dampak operasional dari penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA karena regulasi dan aturan turunannya belum diterbitkan.

Baca juga: Ekspor Satu Pintu Hari Ini Berlaku, Eksportir CPO hingga Batu Bara Wajib Lapor PT DSI

"Perseroan belum dapat melakukan penilaian secara komprehensif terhadap dampak operasional yang mungkin timbul," tulis manajemen.

Ilustrasi ekspor.SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.

Kajian serupa juga dilakukan terhadap potensi dampak pada kondisi keuangan perusahaan, termasuk terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, dan arus kas.

Menurut TOBA, kajian tersebut mencakup sejumlah aspek seperti mekanisme pembayaran, tata kelola ekspor, serta ketentuan lain yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi pemerintah.

Namun, karena PP dan aturan pelaksanaannya belum terbit, perusahaan belum dapat mengukur besaran dampak finansial yang mungkin muncul.

Baca juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak demi Tahan Dana Ekspor di Dalam Negeri

Cermati dampak terhadap kontrak dan pembiayaan

Selain aspek operasional dan keuangan, TOBA juga tengah mengkaji kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan berdasarkan perjanjian yang berlaku dengan pelanggan maupun pihak ketiga lainnya.

Perusahaan juga menelaah potensi pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan yang dimiliki perseroan.

Dalam kajian tersebut, TOBA mempertimbangkan kemungkinan perubahan pada aspek penetapan harga, mekanisme pembayaran, tata kelola ekspor, dan berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi kegiatan usaha perusahaan.

Di sisi lain, perseroan masih melakukan kajian terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul, termasuk risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual berdasarkan perjanjian yang berlaku.

Baca juga: Bos Danantara Janji PT DSI Kelola Ekspor Secara Transparan

Siapkan langkah mitigasi

Sebagai langkah mitigasi, TOBA menyatakan terus melakukan kajian internal terhadap potensi dampak regulasi tersebut terhadap aspek operasional, keuangan, maupun kontraktual perusahaan.

Kajian dilakukan sambil menunggu terbitnya PP Tata Kelola Ekspor SDA dan aturan pelaksanaannya.

Selain itu, perusahaan juga aktif memantau perkembangan penyusunan regulasi serta melakukan komunikasi dengan pelaku industri pertambangan batubara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Ilustrasi batu bara.SHUTTERSTOCK/SMALL SMILES Ilustrasi batu bara.

"Perseroan terus memantau perkembangan penerbitan regulasi terkait serta secara aktif melakukan komunikasi dan diskusi dengan pelaku usaha di sektor pertambangan batubara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)," tulis perseroan.

Baca juga: Danantara Kelola Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Mulai Juni 2026

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai eksportir tunggal atau pelaksana ekspor satu pintu (single entry).

Kebijakan ini resmi berlaku untuk membangun kedaulatan ekonomi dan tata kelola yang lebih transparan.

Seluruh proses ekspor komoditas SDA strategis dijalankan melalui PT DSI guna memperbaiki validitas data, memperkuat posisi tawar, serta meningkatkan penerimaan negara.

Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku khusus untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).

Baca juga: Atasi Kebocoran Data, Mahfud MD Dorong PT DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor

Tata kelola ini diterapkan untuk menekan praktik kecurangan perdagangan internasional, seperti manipulasi harga ekspor (under invoicing dan trade misinvoicing) serta mencegah pelarian devisa.

Kebijakan ini berjalan beriringan dengan aturan repatriasi Devisa Hasil Ekspor atau DHE SDA untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat ekonomi dalam negeri.

Tag:  #toba #masih #kaji #dampak #aturan #ekspor #danantara

KOMENTAR