1 Juni dan Kontroversi Hari Lahir Pancasila
Pidato Soekarno dalam sidang BPUPKI. Sejarah Hari Lahir Pancasila: dari pidato Bung Karno hingga jadi hari libur nasional. (Kemdikbud)
11:02
1 Juni 2026

1 Juni dan Kontroversi Hari Lahir Pancasila

SEJAK pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, bangsa Indonesia setiap tahun memperingati momentum tersebut sebagai hari nasional.

Penetapan itu dimaksudkan untuk memperkuat ideologi Pancasila sekaligus menghormati jasa para pendiri bangsa.

Namun, hingga kini masih terdapat perdebatan akademik dan historis mengenai apakah 1 Juni memang layak disebut sebagai hari lahir Pancasila.

Kontroversi tersebut bukanlah hal baru. Perdebatan tentang siapa penggali, perumus, atau pencetus Pancasila telah berlangsung sejak awal Orde Baru.

Salah satu pemicunya adalah terbitnya buku karya Nugroho Notosusanto berjudul Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik pada 1971.

Dalam buku itu dijelaskan adanya empat momentum penting dalam sejarah perumusan Pancasila, yaitu pidato Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin telah menyampaikan usulan lima asas dasar negara dalam sidang BPUPKI.

Menariknya, rumusan yang diajukan Yamin memiliki kemiripan yang cukup dekat dengan Pancasila yang sekarang dikenal masyarakat.

Baca juga: Masih Perlukah Negara Memiliki Ideologi?

Tiga sila bahkan memiliki susunan dan substansi yang hampir sama dengan rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan beberapa istilah dan urutan tertentu.

Dua hari kemudian, tepat pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato monumental yang kemudian dikenal sebagai lahirnya istilah “Pancasila”.

Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Ia pula yang mengusulkan nama “Pancasila” untuk menyebut lima prinsip tersebut. Sidang menerima nama itu sebagai sebutan bagi dasar negara yang sedang dirumuskan.

Di sinilah letak inti kontroversinya. Jika yang diperingati adalah lahirnya istilah “Pancasila”, maka tanggal 1 Juni memang memiliki dasar historis yang kuat.

Namun, jika yang dimaksud adalah lahirnya rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka tanggal tersebut dapat diperdebatkan.

Rumusan yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni berbeda secara sistematika maupun substansi dengan rumusan final yang kita kenal saat ini.

Perjalanan Pancasila tidak berhenti pada 1 Juni. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang dipimpin Soekarno menghasilkan Piagam Jakarta.

Dalam naskah tersebut terdapat rumusan dasar negara yang jauh lebih mendekati Pancasila sekarang.

Namun, sila pertama masih memuat frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Rumusan ini merupakan hasil kompromi politik antara kelompok “nasionalis sekuler” dan kelompok “nasionalis Islam” pada masa menjelang kemerdekaan.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 dan menetapkan rumusan Pancasila yang berlaku hingga hari ini.

Pada momentum inilah sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga menghasilkan formula yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa.

Secara yuridis dan konstitusional, rumusan inilah yang memiliki kekuatan hukum karena menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945.

Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa 18 Agustus lebih tepat disebut sebagai hari lahir Pancasila dalam arti formal-konstitusional.

Baca juga: Pancasila dan Negara Kuat Versi Prabowo

Sebaliknya, kelompok lain menilai bahwa 1 Juni merupakan hari lahir Pancasila dalam arti filosofis dan konseptual karena pada hari itulah istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan kepada publik oleh Soekarno.

Kedua pandangan tersebut sebenarnya memiliki dasar argumentasi yang sama-sama kuat.

Menariknya, jika dicermati secara objektif, sejarah Pancasila sesungguhnya tidak dapat dilekatkan hanya kepada satu tokoh atau satu tanggal tertentu.

Pancasila lahir melalui proses kolektif yang melibatkan banyak tokoh bangsa. Muhammad Yamin, Soepomo, Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, Wahid Hasyim, AA Maramis, dan tokoh-tokoh lainnya memberikan kontribusi penting dalam proses perumusan dasar negara.

Bahkan fakta sejarah menunjukkan bahwa Soekarno berperan sentral dalam tiga momentum utama sekaligus, yaitu pidato 1 Juni, penyusunan Piagam Jakarta 22 Juni, dan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus sebagai Ketua PPKI.

Oleh sebab itu, perdebatan mengenai tanggal lahir Pancasila seharusnya tidak berubah menjadi pertentangan ideologis atau perebutan jasa antartokoh bangsa.

Yang lebih penting adalah memahami bahwa Pancasila merupakan hasil konsensus nasional yang lahir melalui dialog, kompromi, dan semangat persatuan para pendiri bangsa.

Nilai utama yang diwariskan bukanlah siapa yang paling berjasa, melainkan bagaimana para pendiri negara mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.

Dalam konteks kekinian, tantangan terbesar Pancasila bukan lagi soal menentukan tanggal kelahirannya, melainkan bagaimana menghidupkan nilai-nilainya dalam praktik bernegara.

Korupsi, eksploitasi alam destruktif, kejahatan lingkungan, dan melemahnya etika publik justru menjadi musuh nyata terhadap eksistensi Pancasila, bahkan sudah layak disebut sebagi penghianat Pancasila.

Jika nilai-nilai Pancasila gagal diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, maka peringatan Hari Lahir Pancasila hanya akan menjadi seremoni tahunan tanpa makna substantif.

Baca juga: Perjalanan Presiden, Rupiah, dan Kepercayaan Publik

Dengan demikian, kontroversi mengenai 1 Juni hendaknya dipandang sebagai bagian dari dinamika sejarah yang memperkaya pemahaman kita tentang perjalanan bangsa.

Tanggal 1 Juni dapat dihormati sebagai momentum lahirnya gagasan dan nama Pancasila, sementara 18 Agustus tetap dikenang sebagai saat ketika Pancasila memperoleh legitimasi konstitusional.

Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai mata rantai yang tidak terpisahkan dalam proses lahirnya dasar negara Republik Indonesia.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan kapan Pancasila lahir, melainkan apakah Pancasila benar-benar hidup dalam penyelenggaraan negara dan perilaku warga bangsa.

Tag:  #juni #kontroversi #hari #lahir #pancasila

KOMENTAR