BPOM Wajibkan Teknologi Sterilisasi Komersial untuk Produk Pangan Olahan dari Gudeg hingga Rendang
Tim BBPOM di Denpasar saat pengawasan dan pengujian produk pangan olahan jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Denpasar, Senin (26/2). (BBPOM/Antara)
15:34
23 Oktober 2024

BPOM Wajibkan Teknologi Sterilisasi Komersial untuk Produk Pangan Olahan dari Gudeg hingga Rendang

- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan penggunaan teknologi sterilisasi komersial untuk produk pangan olahan seperti gudeg, rendang, empal gentong, sate rembiga, dan pempek dalam kemasan kaleng atau pouch. 

Produk pangan kemasan steril ini dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar hingga ke tingkat ekspor, baik antarprovinsi, antarnegara, maupun antar benua. Untuk memastikan produk tetap aman dan berkualitas, BPOM mewajibkan penggunaan teknologi sterilisasi komersial.    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, reknologi sterilisasi ini penting untuk memperpanjang masa simpan produk. Teknologi ini juga dapat meningkatkan keamanan pangan, kualitas, dan nilai jual produk. Terkait hal ini, BPOM telah menetapkan berbagai persyaratan ketat terkait cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) serta kewajiban pemenuhan kecukupan panas dalam proses sterilisasi.   

  Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pangan steril komersial memainkan peran penting dalam menjaga kualitas pangan olahan Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.   “Perlu dipahami bahwa ada risiko keamanan pangan yang tinggi jika proses sterilisasi komersial tidak dilakukan dengan sempurna,” ujarnya, Rabu (23/10).   “Jika proses panas tidak memadai, spora clostridium botulinum dapat menghasilkan racun botulinum yang memiliki efek neurotoksin berbahaya. Karena itu, kami menerapkan manajemen risiko yang ketat bagi UMK pangan steril komersial. Namun di sisi lain, kami juga memberikan pendampingan dan fasilitasi agar UMK dapat memenuhi regulasi ini dengan baik,” lanjut Ikrar   Meski regulasi ini ketat, BPOM berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMK pangan olahan melalui pengawalan dan fasilitasi serta pembinaan intensif meliputi audit dan supervisi sarana UMK. BPOM juga bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengembangkan pedoman proses sterilisasi generik agar UMK dapat dengan mudah melakukan proses sterilisasi sesuai standar.   Dengan begitu, Ikrar berharap angka pangan steril komersial yang memperoleh nomor izin edar (NIE) BPOM akan terus meningkat dan membuka peluang tumbuhnya UMK baru.   Saat ini baru 358 produk pangan steril komersial yang memperoleh NIE dari 7.526 sarana produksi pangan dengan skala UMK termasuk UMK pangan steril komersial. Dari sejumlah sarana ini, BPOM telah mendampingi 41 UMK pangan steril komersial dengan produk kuliner tradisional.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #bpom #wajibkan #teknologi #sterilisasi #komersial #untuk #produk #pangan #olahan #dari #gudeg #hingga #rendang

KOMENTAR