BPJS Kesehatan Menanggung Penyakit Apa Saja? Ini Penjelasan Resminya
BPJS Kesehatan menanggung pelayanan medis untuk berbagai penyakit, mulai dari penyakit infeksi hingga penyakit kronis dan kanker, selama memenuhi indikasi medis dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan 2024. Informasi ini menjadi rujukan resmi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan.
Panduan tersebut memuat jenis layanan yang dijamin, alur pelayanan, serta batasan yang perlu dipahami peserta untuk menghindari kesalahpahaman di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Makin Praktis! Ini Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 via Mobile JKN, Tanpa Harus ke Kantor
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan 2024 dijelaskan bahwa jaminan diberikan untuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sesuai kebutuhan medis.
Sejumlah kelompok penyakit yang ditanggung antara lain:
- Penyakit infeksi, seperti tuberkulosis, demam berdarah, tifus, dan pneumonia
- Penyakit kronis, termasuk diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, dan asma
- Penyakit saraf, seperti stroke dan epilepsi
- Gangguan saluran pencernaan, termasuk gastritis dan gangguan cerna lain yang memerlukan penanganan medis
- Penyakit ginjal, termasuk gagal ginjal dengan layanan cuci darah
- Kanker, dengan layanan pemeriksaan dan terapi sesuai indikasi medis
- Gangguan kesehatan mental berat, seperti skizofrenia dan depresi berat
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk kehamilan, persalinan, dan komplikasinya
- Cedera akibat kecelakaan, selama tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan
Panduan tersebut juga mencantumkan bahwa obat-obatan, alat kesehatan, dan pemeriksaan penunjang ditanggung sesuai ketentuan.
Baca juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026, Cara Bayar Lewat HP agar Terhindar dari Denda Puluhan Juta
Pelayanan berdasarkan indikasi medis
Ilustrasi dokter. Panduan resmi BPJS Kesehatan 2024 memuat jenis penyakit dan layanan medis yang dijamin sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta.
Peserta diwajibkan mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Rujukan ke rumah sakit dilakukan jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan.
Dalam panduan disebutkan bahwa layanan yang tidak mengikuti alur tersebut berpotensi tidak dijamin.
Baca juga: Tanpa Antre! Cara Daftar BPJS Kesehatan Anak 2026, Lengkap dari Syarat hingga Aktivasi
Layanan pencegahan termasuk dalam jaminan
Selain pengobatan, panduan BPJS Kesehatan juga mencakup layanan promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan dan deteksi dini penyakit, selama dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Pendekatan ini dicantumkan sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko penyakit dan komplikasi jangka panjang.
Sejumlah perbedaan persepsi di lapangan kerap muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan indikasi medis yang berlaku.
Dengan merujuk pada panduan resmi, peserta dapat mengetahui layanan apa yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik, Telat Bayar Tetap Bikin Kepesertaan Nonaktif
Tag: #bpjs #kesehatan #menanggung #penyakit #saja #penjelasan #resminya