Berapa Uang Operasional yang Diterima Ketua RW di Jakarta?
Ketua Rukun Tetangga (RW), atau lazim dipanggil Pak RW, adalah struktur pemerintahan paling dasar di tingkat masyarakat di atas pengurus Rukun Tetangga (RT).
Sebagai pemimpin di lingkup terkecil setelah RT, ketua RW memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera di beberapa RT dalam satu RW.
Ketua RW berperan sebagai pemimpin yang memastikan warga yang tinggal di wilayahnya dapat hidup berdampingan dengan baik.
Ia menjadi pengayom yang mendengarkan keluhan, aspirasi, dan kebutuhan warga, sekaligus menjaga hubungan yang harmonis di antara penduduk.
Selain itu, bersama dengan ketua RT, salah satu tugas utama ketua RW adalah mengurus administrasi kependudukan, seperti pengurusan surat pengantar untuk keperluan dokumen kependudukan.
Ketua RW dibantu beberapa ketua RT juga sering menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kelurahan atau pemerintah desa untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Biaya operasional Ketua RW di Jakarta
Nah sebagai daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Indonesia, mungkin banyak yang penasaran berapa biaya operasional yang diterima Ketua RW di Jakarta.
Uang operasional yang diterima para Ketua RW di Jakarta setiap bulannya diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.
Disebutkan dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022, setiap ketua RW berhak menerima dana operasional setiap bulannya sebesar Rp 2.500.000.
Menurut regulasi tersebut, uang sebesar itu digunakan untuk menunjang kegiatan operasional RW dan tidak digunakan untuk mendanai pembayaran gaji, honorarium, atau sejenisnya untuk pengurus RW.
Uang operasional RW tersebut akan dicairkan melalui APBD Pemprov Jakarta ke rekening pengurus RW setiap tanggal 10 pada setiap bulannya.
Nantinya, pengurus RW wajib melaporkan kepada warga melalui musyawarah warga di lingkup RW yang diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan untuk kemudian dilaporkan kepada lurah setempat.
Penggunaan dana operasional RW cukup beragam. Ketua RW memfasilitasi berbagai kegiatan sosial, seperti kerja bakti, arisan, pertemuan warga, hingga membantu berbagai program pemerintah seperti posyandu, pemberian bantuan sosial, dan vaksinasi.
Bersama dengan para pengurus RT, ketua RW juga berperan dalam memastikan kebersihan lingkungan, seperti mengoordinasikan kerja bakti, pengelolaan sampah, dan pencegahan wabah penyakit.
Tag: #berapa #uang #operasional #yang #diterima #ketua #jakarta