Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas
- Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan rekayasa transaksi emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Kemunculan Budi Said yang digendang ke Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan ini tentu mengejutkan, mengingat sebelumnya pengusaha properti itu awalnya berada di atas angin pasca-memenangkan gugatan melawan Antam hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang awalnya perdata ini belakangan menjadi dugaan pidana korupsi lantaran Antam adalah anak perusahaan BUMN, sehingga disinyalir ada potensi kerugian negara.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat penetapan harga diskon dalam jual beli emas Budi Said bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Padahal, Antam tidak pernah merilis potongan harga sebagaimana yang diklaim Budi Said.
Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada Maret 2018.
Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam. Sehingga harga yang ditawarkan marketing Antam, Eksi Anggraeni, ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam di situsnya.
Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke rekening Antam secara bertahap sesuai nominal potongan harga.
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur dan hanya menjual logam mulai sesuai dengan yang tercantum di situs resmi perusahaan.
Tak terima dengan jawaban Antam pusat, Budi Said lalu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim memenangkannya dan meminta perusahaan pelat merah itu membayar kekurangan 1,1 ton.
Antam yang merasa tidak memberikan harga diskon, lalu melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Antam menang, hakim di PT menganulir putusan di PNS Surabaya.
Kalah di PT Surabaya, Budi Said mengajukan kasasi di MA dan ia kembali menang. Antam belum menyerah dan melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hakim menolaknya dan lagi-lagi memenangkan Budi Said.
Putusan PK ini diambil MA pada 12 September 2023. Dengan putusan itu, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi berkekuatan hukum tetap (incracht).
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Karena merasa putusan pengadilan sudah inkracht namun Antam juga belum membayar kekurangan emas, Budi Said juga sempat melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam.
Pembalasan Antam
Kalah di pengadilan Surabaya hingga tingkat PK Mahkamah Agung, Antam tidak menyerah. Perusahaan yang kini statusnya jadi anak BUMN ini menggugat Budi Said dengan serangkaian gugatan.
Tak tanggung-tanggut, tim kuasa hukum Antam menggugat Budi Said secara perdata maupun pidana lewat gugatan baru. Selain itu, beberapa mantan karyawan Antam juga diikut digugat.
Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.
Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum didenda pengadilan membayar 1,1 ton emas ke Budi Said.
Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Selain di Jakarta, langkah hukum juga dilakukan Antam di PN Surabaya, di mana Antam pernah kalah melawan Budi Said.
Bukan gugatan perdata, melainkan juga gugatan pidana. Gugatan itu tercantum dalam Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.
Respon MIND ID
Induk Antam, Mining Industry Indonesia atau MIND ID mendukung keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia di anak usahanya.
"Penetapan tersangka dari Kejagung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID," ujar Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika dalam keterangan tertulis.
Ia menuturkan, MIND ID akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung terkait proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," imbuh
Selly mengatakan, atas kasus ini, MIND ID bersama Antam pun secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.
"Bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," kata dia. .
Tag: #balasan #telak #antam #lawan #budi #said #yang #gugat #emas