Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan keterangan pers di usai rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
17:12
24 Januari 2025

Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...

- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku kaget saat mengetahui ada sejumlah sertifikat yang terbit sebagai dasar kepemilikan area di sekitar pagar laut Tangerang.

Informasi mengenai sertifikat tersebut sebelumnya ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

"Jadi begini ya. Setelah kami melihat bahwa itu terstruktur sebetulnya untuk apa, nah tidak lama kemudian Menteri ATR/BPN mengumumkan bahwa di situ sudah terbit sertifikat-sertifikat. Nah ini yang membuat kami kaget, terus terang," ujar Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV, dilansir pada Jumat (24/1/2025).

Menurut Sakti, setelah mengetahui ada sertifikat di area tersebut, ia lantas berpikir bahwa pagar laut digunakan untuk menahan sedimentasi.

Namun, dalam perkembangannya, dugaan soal keperluan sedimentasi itu sudah dibantah.

"Oh, berarti itu digunakan untuk kepentingan menahan sedimentasi. Jadi sedimentasi kalau kena ombak itu kemudian bisa tertahan dan seterusnya. Tapi sudah dibantah, itu tidak seperti itu. Bahwa itu digunakan untuk kepentingan reklamasi. Jadi memang batas-batas untuk direklamasi," ungkap Sakti.

"Tapi karena di dalamnya ada jaring net-nya juga. Kalau ada jaringnya itu kan lama-lama tertahan. Itu menurut teori yang saya dapatkan. Tapi saya tidak mau berdebat di situ. Tapi yang pasti saya tahu bahwa itu untuk kepentingan reklamasi. Ketika Menteri ATR/BPN menyampaikan ada diterbitkan sertifikat-sertifikat di dalam air," jelasnya.

Sakti menekankan, ia terkejut karena berdasarkan aturan, area laut tidak diperbolehkan untuk diklaim kepemilikannya dalam bentuk sertifikat.

Saat ditanya lebih lanjut soal dugaan adanya upaya secara sistematis untuk melakukan reklamasi alami dan keterkaitan dengan pengembangan real estate, Sakti menyebut ada banyak tujuan dari reklamasi, antara lain untuk pengembangan mangrove dan pembangunan properti.

Namun, Sakti kembali menekankan, hingga saat ini belum diketahui siapa yang melakukan pemagaran di perairan Tangerang. "Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya, kemudian kita sudah bisa dapat juga. Karena di kantor kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya. Langsung sudah dapat," ungkap Sakti.

"Kemudian secara jelas kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya adalah nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," tuturnya.

Sebelumnya, kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang semakin menjadi perbincangan setelah terungkapnya informasi mengenai dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025, mengonfirmasi bahwa PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) menguasai mayoritas SHGB di kawasan tersebut.

Nusron mengungkapkan PT IAM memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB yang terdaftar. "Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lalu untuk PT CIS, jumlah SHGB yang dimiliki tercatat sebanyak 20 bidang tanah di laut Tangerang.

Selain itu, ada sembilan bidang SHGB di laut Tangerang yang dimiliki oleh perorangan.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #menteri #terus #terang #kami #kaget #sertifikat #area #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR