Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Satgas Pangan akan menindak para distributor nakal minyak goreng MinyaKita di daerah-daerah “merah”.
Daerah merah adalah wilayah yang memiliki harga MinyaKita tinggi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ini Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua kan masih merah, masih naik (harga MinyaKita),” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai menyegel distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Ilustrasi Minyakita, harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng curah pemerintah yang aman dari kenaikan PPN 12 persen tahun depan.
Pada hari ini, Kemendag menyegel distributor MinyaKita, PT NNI, karena memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan.
“Harga yang dijual Rp15.500 (per liter), kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 karena PT NNI sebagai repacker atau D2 (distributor tingkat 2). Jadi ini tidak sesuai. Jadi ini salah satu indikasi penyebab harga MinyaKita ini masih naik,” ujar Budi.
Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KBLI 82920.
"Jadi hari ini kami mulai untuk melakukan operasi dari Banten, setelah itu nanti kami ke Kalimantan Barat, kemudian ke NTT dan di wilayah Indonesia timur karena mereka masih harganya masih tinggi,” kata Mendag.
Budi mengatakan, distributor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya.
“Jadi sekali lagi, pelanggaran ini bisa mengakibatkan izinnya dicabut,” kata Budi.
Dalam penindakan PT NNI, Kemendag menyegel 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita.
Tahap pertama adalah penyegelan. Jika PT NNI terbukti melanggar, Kemendag akan menyita barang dan mencabut izin edar.
Tag: #kemendag #akan #tindak #distributor #nakal #minyakita #daerah #daerah #merah