Apa Kabar Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terkini dari rencana implementasi asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) untuk kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menuturkan, proses pembuatan aturan terkait penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor ini masih berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, Jumat (18/10/2024).
Ogi menambahkan, setelah Peraturan Pemeritahan (PP) diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut.
Ogi sempat menyatakan, asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) untuk kendaraan bermotor akan terasa manfaatnya ketika terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.
Saat ini, jenis asuransi ini masih bersifat sukarela.
"Sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia tahun lalu.
Ia menjelaskan, dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada 2023 terdapat hampir 150.00 kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar. Dengan kata lain, terdapat kurang lebih rata-rata kerugian senilai Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.Sedangkan, data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta sampai Rp 10 juta per kejadian.
Sementara itu, dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60 persen masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar, mahasiswa, maupun lansia.
"Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," terang Ogi.
Lebih lanjut, OJK menyatakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.
Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini seharusnya terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.