BP Tapera: Menabung Setahun, MBR Bisa Dapat Pembiayaan Rumah
Ilustrasi membeli rumah, kredit pemilikan rumah (KPR). (FREEPIK/WIRESTOCK)
16:44
22 Januari 2025

BP Tapera: Menabung Setahun, MBR Bisa Dapat Pembiayaan Rumah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kembali membuka peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki rumah, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan setelah mereka menjadi peserta Tapera selama minimal 12 bulan atau satu tahun.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, MBR tidak perlu menabung hingga mencapai harga rumah yang diinginkan untuk bisa mengakses pembiayaan.

Ilustrasi membeli rumah. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi membeli rumah.

"MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Program ini mencakup berbagai kebutuhan perumahan, mulai dari kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), hingga perbaikan rumah (KRR) pertama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut Heru, tabungan peserta menjadi salah satu faktor kelayakan dalam pengajuan bantuan pembiayaan rumah Tapera.

Jika peserta sudah menabung secara rutin selama satu tahun dan memenuhi syarat, maka proses pengajuan ke bank mitra BP Tapera akan lebih mudah karena menunjukkan bahwa peserta mampu menyisihkan sebagian penghasilannya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi skema tabungan, di mana besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta adalah sekitar Rp 120.000 per bulan. Namun, ia menegaskan bahwa tabungan ini tidak dihitung secara sederhana dengan mengalikan jumlah bulan dan tahun berjalan.

 

Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR), membeli rumah. PIXABAY/OLEKSANDR PIDVALNYI Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR), membeli rumah.

"Apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau saat peserta pensiun, nilai tabungan tidak akan cukup untuk mengajukan rumah Tapera," jelas Heru.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa total tabungan sebesar Rp 120.000 per bulan selama 20 tahun hanya akan mencapai Rp 28,8 juta.

"Nilai ini bukan untuk membeli rumah, tetapi untuk memastikan peserta mendapatkan fasilitas pembiayaan jangka panjang. Dan peserta tidak harus menunggu 20 tahun untuk memiliki rumah, mereka bisa langsung mengajukan pembiayaan setelah memenuhi syarat," katanya.

Sebagai gambaran, jika harga rumah tapak adalah Rp 175.000.000 dengan uang muka 1 persen, maka cicilan yang harus dibayarkan peserta dalam 20 tahun dengan suku bunga tetap 5 persen adalah Rp 1.143.373 per bulan. Ditambah tabungan bulanan sebesar Rp 120.000, totalnya menjadi Rp 1.263.373.

Cicilan ini jauh lebih ringan dibandingkan skema KPR komersial yang umumnya memiliki suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.

Selain itu, skema Tapera menawarkan manfaat lain. Setelah rumah dilunasi dalam 20 tahun, peserta akan menerima kembali tabungan sebesar Rp 28,8 juta, ditambah imbal hasil yang diperkirakan sebesar 4 persen per tahun.

Dengan demikian, peserta bisa memperoleh tambahan sekitar Rp 12.799.721, setara dengan bunga deposito bank Himbara.

Perlu diketahui bahwa dana tabungan peserta dikelola secara terpisah dari dana pembiayaan perumahan, sehingga tetap aman.

"Nominal tabungan peserta tidak akan diganggu gugat, justru mendapatkan manfaat dari pengembangan tabungannya," tambah Heru.

Sejak 2021, BP Tapera telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra bank untuk menyalurkan pembiayaan. Pada tahun 2025, terdapat 39 mitra perbankan serta 22 asosiasi pengembang yang telah menyiapkan hunian berkualitas dan layak bagi MBR.

Tag:  #tapera #menabung #setahun #bisa #dapat #pembiayaan #rumah

KOMENTAR