Insentif Pajak 0 Persen! Pemerintah Revisi Aturan DHE Eksportir Mulai 1 Maret 2025
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 21 Januari 2025, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan untuk menyimpan minimal 30% dari DHE dengan jangka waktu tiga bulan. Dengan perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam pasokan valas di dalam negeri.
“Pemerintah dan Bank Indonesia juga telah menyiapkan fasilitas berupa tarif pajak penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Jika biasanya dikenakan pajak sebesar 20%, untuk DHE ini dibebaskan,” ungkap Airlangga.
Kebijakan ini tidak hanya akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, tetapi juga untuk sektor perikanan dan perkebunan seperti kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Airlangga menambahkan bahwa eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit untuk memperoleh pembiayaan dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). “Instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan dihitung dalam batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mencatat bahwa hingga Februari 2024, total term deposit DHE yang berhasil dihimpun mencapai USD1,95 miliar.
Kebijakan DHE ini diklaim dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi para eksportir dan memperkuat posisi keuangan negara di tengah tantangan global yang ada.
Tag: #insentif #pajak #persen #pemerintah #revisi #aturan #eksportir #mulai #maret #2025