Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Perubahan Ketentuan, Target Penerapan, dan Insentif yang Disiapkan
Pemerintah memperbarui aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) agar disimpan dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan baru DHE SDA telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah sedang memfinalisasi dan mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah terkait ketentuan baru DHE SDA, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ketentuan ini tetap berlaku untuk ekspor SDA dengan nilai di atas 250.000 dolar AS per transaksi. Ekspor di bawah nilai itu tidak wajib mengikuti aturan DHE.
Aturan ini memberi kelonggaran bagi eksportir kecil dengan modal terbatas agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Perubahan Penting dalam Aturan Baru
1. Penempatan DHE 100 Persen di Indonesia
Aturan baru mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Sebelumnya, aturan hanya mewajibkan 30 persen dengan durasi tiga bulan.
"Devisa hasil ekspor diwajibkan 100 persen untuk periode satu tahun," tegas Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa.
2. Mulai Berlaku 1 Maret 2025
Aturan baru akan diterapkan mulai 1 Maret 2025. Selama ini, pemerintah menyelesaikan penyusunan PP, berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Bea dan Cukai, serta perbankan.
"Pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional," tambahnya.
3. Insentif untuk Eksportir
Eksportir akan mendapat insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas bunga deposito.
Eksportir yang patuh tidak akan dikenakan PPh Final sebesar 20 persen, melainkan 0 persen.
Dana DHE juga bisa digunakan sebagai agunan back-to-back kredit rupiah untuk pinjaman dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Selain itu, eksportir dapat memanfaatkan transaksi swap dengan bank atau Bank Indonesia (BI) untuk menukar devisa menjadi rupiah. Instrumen ini membantu eksportir mendapatkan dana untuk operasional di dalam negeri.
Airlangga menegaskan, penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pajak, royalti, atau dividen akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE.
4. Potensi Tambahan Devisa 90 Miliar Dolar AS
Aturan baru ini diperkirakan menambah cadangan devisa hingga 90 miliar dolar AS per tahun.
"Potensinya bisa mencapai di atas 90 miliar dolar AS setahun," ujar Airlangga.
Data BI mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 mencapai 155,7 miliar dolar AS, rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Angka ini cukup untuk membiayai 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor ditambah pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Cadangan ini jauh melebihi standar kecukupan internasional sebesar tiga bulan impor.
Tag: #aturan #baru #devisa #hasil #ekspor #perubahan #ketentuan #target #penerapan #insentif #yang #disiapkan