Usaha Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp 32,32 Triliun hingga Desember 2024
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 32,32 trilun sejak tahun 2022 hingga 31 Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun.
"Lalu, pajak kripto sebesar Rp 1,09 triliun, pajak fintech atau P2P lending sebesar Rp 3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,85 triliun," jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (20/1).
Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk sebanyak 211 pelaku usaha PSME yang menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 25,35 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024," ujar Dwi.
Lebih lanjut, pajak kripto yang telah terkumpul mencapai Rp 1,09 triliun dengan penerimaan yang berasal dari tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar. Lalu, sebesar Rp 220,83 miliar pada tahun 2023 dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.
Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kriptio di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sedangkan untuk Pajak fintech, Dwi mengungkapkan telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun terdiri dari penerimaan sebesar Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,48 triliun pada tahun 2024.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun." ungkap Dwi.
Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP mencapai Rp2,85 triliun terdiri dari penerimaan pada tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar.
"Lalu, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun," pungkasnya.
Tag: #usaha #sektor #ekonomi #digital #sumbang #3232 #triliun #hingga #desember #2024