Presiden Jokowi Pastikan Aturan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Sebesar 8 Persen akan Terbit Secepatnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian tol Pamulang-Cinere-Jalan Raya Bogor, Senin (8/1). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
12:06
8 Januari 2024

Presiden Jokowi Pastikan Aturan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Sebesar 8 Persen akan Terbit Secepatnya

-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen akan segera terbit. Pasalnya, ia telah menandatangani aturan tersebut.   "Seinget saya sudah (diteken aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri)," kata Jokowi saat ditemui usai peresmian jalan tol di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1).   Meski begitu, Jokowi tidak memastikan kapan aturan tersebut akan dirilis. Presiden hanya menyebut secepatnya.   "Secepatnya, secepatnya (aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri) akan keluar," imbuhnya.   Lebih lanjut, Jokowi juga berharap bahwa kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, bahkan pensiunan juga veteran akan berimbas terhadap kesejahteraan dan meningkatkan daya beli.   "Dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," tandasnya.   

  Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS.   “Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1).   “Ini PP-nya sedang diselesaikan, sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.   Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan.   Prastowo belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan selesai. Hanya saja ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut.    "Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (4/1).    

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #presiden #jokowi #pastikan #aturan #kenaikan #gaji #polri #sebesar #persen #akan #terbit #secepatnya

KOMENTAR