Tersandung Kasus Korupsi, Spesifikasi Teknis Proyek Tol MBZ Dinilai Tidak Salahi Aturan
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Atas Yuda Kandita mengungkapkan, perubahan spesifikasi teknis dalam tahap pengerjaan proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak menyalahi metode lelang yang digunakan yakni metode rancang bangun atau design and build.
Dengan metode design and build, Yuda mengatakan, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek hanya menyediakan kriteria desain, ruang lingkup, dan standar mutu. Karena itu, perubahan spesifikasi teknis bisa dilakukan lantaran skema design and build hanya bersifat makro dan tidak bicara spesifikasi.
“Metode design and build tidak sampai memuat spesifikasi teknis. Spesifikasi itu ranahnya kontraktor, bukan pemilik proyek,” kata Yuda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menurut Yuda, lelang dengan skema design and build memiliki karakteristik unik. Pemilik proyek hanya memberikan panduan pokok yang menjadi acuan kontraktor. Masing-masing kontraktor akan menerjemahkan ke dalam spesifikasi yang berbeda.
Baca Juga: Buronan Korupsi Jaringan Internet Musi Banyuasin Ditangkap saat Iktikaf di Masjid
"Spesifikasi itulah yang akan diuji apakah yang kontraktor tawarkan relevan dengan design and build yang dimiliki oleh pemilik pekerjaan," kata Yuda.
Yuda menambahkan, proses pelelangan atau penentuan pemenang lelang tidak mengacu pada Detail Engineering Design (DED) alias rancang bangun rinci. Sebab, metode lelang design and build tidak mengandung DED.
“Dalam rancang bangun belum ada DED atau spesifikasi. Belum ada besi ukuran berapa. Jadi proses lelang hanya mengacu pada kriteria desain," terang Yuda.
Direktur Keuangan JJC Harris Prayudi dalam sidang sebelumnya menjelaskan, penggunaan metode design and build dipilih karena adanya keterbatasan waktu pembangunan. Penambahan beban biaya dalam metode desain and build dan lumpsum price akan menjadi beban kontraktor.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa sebelumnya.
Tag: #tersandung #kasus #korupsi #spesifikasi #teknis #proyek #dinilai #tidak #salahi #aturan