Permendag 36/2023 Direvisi, PMI Boleh Bawa Banyak Barang asal Tidak Diperdagangkan
Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)
11:54
18 April 2024

Permendag 36/2023 Direvisi, PMI Boleh Bawa Banyak Barang asal Tidak Diperdagangkan

– Gaduh aturan bawaan barang dari luar negeri, utamanya terkait pekerja migran Indonesia (PMI), akhirnya diredam. Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa aturan itu bukan dicabut, melainkan kembali direvisi. Ada beberapa poin revisi. Pertama, barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

”Sehingga, tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor (Permendag 36/2023 jo 3/2024),” jelasnya di Jakarta kemarin (17/4).

Kedua, pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan bea cukai (DJBC). Ketiga, pemerintah segera merevisi Permendag 36/2023 jo 3/2024. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III ’Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)’ yang mengatur jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.

Haryo melanjutkan, pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Di antaranya, PMI dapat melakukan pengiriman barang dan tidak untuk diperdagangkan. Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan. Namun, ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

”Kemudian, barang kiriman PMI diberi pembebasan bea masuk dengan nilai pabean USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak USD 1.500 per tahun,” jelas Haryo.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang USD 500 atau lebih dari USD 1.500 untuk PMI tercatat, kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK 141/2023. ”Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan barang dilarang impor dan K3L,” tegasnya.

Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyambut baik keputusan pencabutan Permendag 36/2023 untuk direvisi. Artinya, tak ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman PMI dari luar negeri. ”Jadi, jika PMI mau membawa barang sebanyak-banyak sudah diperbolehkan, sudah tidak lagi dibatasi. Asalkan, barang itu tidak merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang,” tuturnya.

Benny menjelaskan, dengan dicabutnya Permendag 36/2023, kini kembali ke aturan sebelumnya, yakni Permendag 25/2022. Selain itu, diputuskan PMI bakal mendapat keringanan pajak atau relaksasi sebagaimana diatur PMK 141/2023. ”Jadi, sepatu tidak lagi dibatasi, misal dua. Mau kirim sebanyak-banyaknya itu diserahkan kepada PMI. Pakaian tidak lagi dibatasi 15 pieces. Boleh sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.

Kendati demikian, Benny menuturkan, besaran relaksasi tersebut tidak cukup. Terlebih jika dibandingkan dengan best practice negara lain seperti Filipina. Menurut dia, Filipina memberikan relaksasi pajak untuk PMI hingga USD 2.800. Karena itu, dia mengusulkan agar Indonesia bisa menaikkan besaran relaksasi untuk PMI dari USD 1.500 menjadi USD 2.500. Usulan akan dibawa dalam rapat terbatas dengan presiden. (dee/mia/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #permendag #362023 #direvisi #boleh #bawa #banyak #barang #asal #tidak #diperdagangkan

KOMENTAR