Perputaran Uang Jamaah Haji dan Umrah Tembus Rp 90 Triliun, Harus Kembali ke Indonesia
JawaPos.com - Haji bukan sekadar ibadah penyempurnaan rukun Islam. Tetapi di dalamnya ada perputaran uang yang cukup besar. Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memulangkan perputaran uang haji itu, supaya bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Bendahara PP Muhammadiyah sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif. Dia mengatakan selama sekitar dua bulan berada di Arab Saudi, jamaah haji Indonesia membelanjakan uang yang sangat besar di sana.
"(Sekitar) Rp 27 triliun yang dibelanjakan (jamaah haji Indonesia) di sana," katanya saat memberi sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Jakarta pada Kamis (21/11). Hilman menegaskan, pemerintah berupaya mengusahakan perputaran uang haji itu juga dirasakan masyarakat di Indonesia.
Sehingga upaya ikut dalam ekosistem perhajian terus ditingkatkan. Misalnya dengan mendatangkan bumbu nusantara dari Indonesia untuk katering jamaah haji. Ke depan upaya memasukkan unsur produk lokal dalam ekosistem haji terus ditingkatkan.
Hilman mengatakan, jika ditambah dengan ibadah umrah, perputaran uangnya semakin besar. "Belum bicara umrah. (Perputaran uangnya) Rp 80 triliun sampai Rp 90 triliun untuk haji dan umrah," katanya. Kedua ibadah itu harus membawa keberkahan untuk masyarakat Indonesia.
Di bagian lain, bisnis atau usaha travel umrah terlihat sangat menggiurkan, karena berpotensi mendapatkan cuan banyak. Namun di balik itu, dalam bisnis travel umrah rentan terjadi praktik korupsi. Untuk meningkatkan aspek pencegahan, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi tersebut diakui langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur. Dia menegaskan sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan satu dari sekian sektor usaha yang rawan akan praktik korupsi. Pasalnya, sektor usaha ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintahan.
Jika korupsi terjadi pada layanan umrah maupun haji, tidak hanya kejahatan yang mengancam hajat hidup orang banyak. Tetapi menodai nilai-nilai ibadah haji dan umrah itu sendiri.
"Untuk itu, AMPHURI mengadakan pelatihan (bimtek) sekaligus bimbingan teknis bagi para pelaku usaha perjalanan haji khusus dan umrah tentang antikorupsi," kata Firman
Pelatihan atau bimtek (bimbingan teknis) tersebut digelar berkerjasama dengan KPK. Tujuannya untuk mewujudkan AMPHURI berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Firman mengatakan, perilaku korupsi telah lama menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Kemudian di sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah, merupakan salah satu sektor yang rawan akan praktik korupsi.
Firman menjelaskan dalam menjalankan usahanya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai korporasi, tidak menutup kemungkinan berhubungan dengan banyak pihak. Termasuk instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sebagai mitra usaha dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah.
"Potensi adanya praktik korupsi bukanlah sesuatu yang mustahil di tengah ketatnya persaingan usaha dan perilaku koruptif dalam mencari keuntungan," katanya. Dia berpesan jangan sampai travel di bawah naungan AMPHURI sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah terjerat tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan atau alasan apapun.
Menurut Firman, pada dasarnya korupsi dapat dicegah dengan menerapkan prinsip good governance dan good corporate governance. Dimana pelibatan masyarakat sipil atau non-government organization merupakan salah satu elemen yang dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inilah pentingnya masyarakat sadar akan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.
"Alhamdulillah AMPHURI berkesempatan bisa kerja sama dengan KPK untuk konsultasi dan mendapatkan masukan serta pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi yang kerap menjerat kalangan pengusaha," ujar Firman.
Menurut dia, upaya itu menjadi aksi nyata peran serta AMPHURI dalam mewujudkan pelaku usaha PPIU dan PIHK yang berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Firman menambahkan, melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan ini mereka berusaha untuk mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kegiatan itu menghadirkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Rommy Iman Sulaiman sebagai narasumbernya. Menurutnya AMPHURI untuk tetap komitmen dalam upaya melawan korupsi. Serta mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Tag: #perputaran #uang #jamaah #haji #umrah #tembus #triliun #harus #kembali #indonesia