Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN jadi 12 Persen, ini Alasannya
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal membuka Bazar UMKM Fest yang bertajuk Wartawan Peduli UMKM yang digelar, di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ((Salman Toyibi/ Jawa Pos))
22:36
19 November 2024

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN jadi 12 Persen, ini Alasannya

- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, tarif PPN 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika.   "Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan," kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11).   Lebih lanjut, Cucun mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN pada 2025 perlu dikaji ulang. Pertama, PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.   Menurutnya, dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, harga barang dan jasa otomatis juga akan terkerek naik. Hal ini berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.    "Khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas baik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat," ungkap Cucun.   Alasan kedua mengapa kenaikan PPN jadi 12 persen dikaji adalah karena kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian. Kenaikan tarif PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional.    "Konflik geopolitik, krisis energi, dan krisis pangan yang terjadi di berbagai belahan dunia telah menimbulkan tekanan tambahan terhadap perekonomian nasional," urai Cucun.   Sementara itu, alasan ketiga, kebijakan PPN 12 persen perlu dikaji ulang karena ini terkait degan beberapa sektor ekonomi yang diprediksi akan sangat terdampak oleh kenaikan PPN antara lain sektor ritel, pariwisata, dan industri.    "Sektor ritel diprediksi akan mengalami penurunan penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat. Padahal industri ritel kita sudah terpuruk beberapa waktu belakangan, lalu akan jatuh seberapa dalam lagi mereka?" pungkas Cucun.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pimpinan #minta #pemerintah #kaji #ulang #kenaikan #jadi #persen #alasannya

KOMENTAR