56
Ilustrasi OJK.
23:27
12 November 2024
OJK Sebut Pengajuan Kredit Bisa Dinilai dari Riwayat Tagihan Listrik hingga Medsos
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pengajuan kredit bisa dinilai dari riwayat pembayaran tagihan listrik, tagihan telkom, hingga media sosial atau medsos. Hal ini disampaikan seiring dengan OJK yang sedang membuat regulasi mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Innovative Credit Scoring (ICS) yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024. "Dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar historis kredit. Bisa dari kebiasaan di sosial media, catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kredit kita,” kata Hasan Fawzi, dalam acara Kick Off Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024, ditulis Selasa (12/11).
Dia juga menjelaskan, nantinya pemeringkat kredit alternatif itu akan menjadi pelengkap dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mana saat ini masih menjadi satu-satunya acuan untuk memberikan akses pendanaan. Tak hanya untuk masyarakat biasa, melalui SLIK yang semakin komplit itu, perbankan dan seluruh lembaga keuangan dapat menggunakannya untuk melihat nilai skor kredit pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sehingga ke depan, kata Hasan, lembaga pembiayaan bisa memperkecil kemungkinan debitur gagal bayar setelah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. "Dengan adanya informasi kredit skor yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi profitability of default (kemungkinan debitur gagal bayar),” jelas Hasan. Tak hanya komplit secara informasi, Hasan juga menyebut dalam PKA ini OJK juga akan melengkapi credit scoring dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pengolahan data besar (big data analytics), dan berbagai teknologi canggih lainnya. Setelah menghimpun data dari sumber-sumber data yang diunggah calon debitur, PKA akan mendistribusikan hasil skor kredit kepada lembaga pembiayaan. “Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit. Sayang juga kan kalau mereka tidak terlayani. Maka muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini,” pungkas Hasan.
Dia juga menjelaskan, nantinya pemeringkat kredit alternatif itu akan menjadi pelengkap dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mana saat ini masih menjadi satu-satunya acuan untuk memberikan akses pendanaan. Tak hanya untuk masyarakat biasa, melalui SLIK yang semakin komplit itu, perbankan dan seluruh lembaga keuangan dapat menggunakannya untuk melihat nilai skor kredit pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sehingga ke depan, kata Hasan, lembaga pembiayaan bisa memperkecil kemungkinan debitur gagal bayar setelah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. "Dengan adanya informasi kredit skor yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi profitability of default (kemungkinan debitur gagal bayar),” jelas Hasan. Tak hanya komplit secara informasi, Hasan juga menyebut dalam PKA ini OJK juga akan melengkapi credit scoring dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pengolahan data besar (big data analytics), dan berbagai teknologi canggih lainnya. Setelah menghimpun data dari sumber-sumber data yang diunggah calon debitur, PKA akan mendistribusikan hasil skor kredit kepada lembaga pembiayaan. “Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit. Sayang juga kan kalau mereka tidak terlayani. Maka muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini,” pungkas Hasan.
Editor: Banu Adikara
Tag: #sebut #pengajuan #kredit #bisa #dinilai #dari #riwayat #tagihan #listrik #hingga #medsos