Baznas Tiru Malaysia, Zakat Perusahaan Jadi Pengurang Pajak
Krtua BAZNAS Pusat Noor Achmad memberikan keterangan saat mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Baznas kabupaten/kota, provinsi, serta lembaga amil zakat (LAZ) swasta. (Jawa Pos)
16:09
6 Maret 2024

Baznas Tiru Malaysia, Zakat Perusahaan Jadi Pengurang Pajak

– Indonesia ingin meniru Malaysia dalam memosisikan zakat dengan pajak. Di negeri jiran itu, zakat menjadi pengurang beban atau tanggungan pajak. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan diterapkan di Provinsi Aceh sebagai percontohan terlebih dahulu.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad dalam Seminar Zakat Perusahaan di Jakarta kemarin (5/3). Noor mengatakan, nanti implementasi zakat sebagai pengurang beban pajak di Aceh itu akan dievaluasi. ’’Tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara luas,’’ katanya.

Noor menjelaskan, aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, zakat digunakan sebagai pengurang pendapatan bruto. Khususnya untuk perusahaan yang menyalurkan zakat perusahaan atau korporasinya. Pendapatan bruto yang berkurang karena dipotong pajak tentu juga berdampak pada besaran final pajak yang harus disetor perusahaan ke negara.

Noor mengatakan, formulasi yang diberlakukan secara terbatas di Provinsi Aceh itu diharapkan bisa memberikan contoh yang baik. Bahkan, antara penerimaan zakat dan pajak tetap sama-sama signifikan. Sehingga bisa berkontribusi untuk pembangunan umat.

Selain itu, formulasi baru tersebut diharapkan membuat minat korporat untuk menyalurkan zakat perusahaannya semakin tinggi pula. ’’Pengalaman kami, zakat perusahaan masih kecil,’’ katanya. Contohnya, pada 2022, ada sekitar Rp 130 miliar dana zakat, infak, dan sedekah dari unsur perusahaan yang masuk ke Baznas Pusat.

Menurut Noor, zakat adalah salah satu pilar penting dalam ekonomi Islam. Zakat memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi. Dia mencontohkan, banyak beasiswa yang disalurkan oleh Baznas dari dana zakat. Bahkan, anak-anak dari keluarga miskin akhirnya bisa kuliah. ’’Sebelumnya, bermimpi kuliah saja tidak pernah,’’ katanya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa pandangan keagamaan soal zakat perusahaan. Dia mengatakan, zakat adalah ibadah mahdhah. Yaitu, ibadah yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Sama seperti puasa, salat, haji, dan lainnya. ’’Sedangkan rumpun harta yang wajib dizakati itu dinamis,’’ katanya. Termasuk adanya zakat untuk perusahaan.

Asrorun menegaskan, perusahaan yang mau mengeluarkan zakat harus dilihat dulu bidang usahanya. Selama bidang usaha tidak halal atau tidak sesuai syariat Islam, tidak wajib mengeluarkan zakat perusahaan. (wan/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #baznas #tiru #malaysia #zakat #perusahaan #jadi #pengurang #pajak

KOMENTAR