Andalkan Penghasilan dari Bunga Bank, Mariati Lega Simpanannya Layak Bayar oleh LPS
Mariati saar mengambil klaim pembayaran simpanan klaim penjaminan simpanan tahap 1 BPR EDCCASH di KCP Bank Mandiri Mikro Kelapa Dua, Tangerang. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)
13:36
2 Maret 2024

Andalkan Penghasilan dari Bunga Bank, Mariati Lega Simpanannya Layak Bayar oleh LPS

 - Wajah Mariati Tanuwidjaja nampak semringah. Bahagia sekaligus lega. Karena simpanan depositonya di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH bisa dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mariati sudah menunggu lebih dari dua tahun. Sejak kasus pemegang saham BPR EDCCASH terlibat tindak pidana. Hal itu membuat bank tidak dapat beroperasi secara normal. 

Hingga pada 27 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut. Gonjang-ganjing itu tentu membuat ibu 79 tahun itu was-was. Ditambah, pembayaran bunga deposito dua bulan terakhir macet. “Sejak bapak (suaminya) meninggal, semua (usaha) saya tutup. Saya hidup dari deposito,” ungkapnya saat ditemui di bank pembayar, Jumat (1/3).

Mariati sempat panik. Dia lantas menghubungi Rini Setyawati, kenalannya yang merupakan marketing funding BPR EDCCASH saat itu. “Saya sudah jerit-jerit sama Rini. Nunggu udah lama banget. Kapan luar uangku?” terangnya.

Kebetulan saat itu memang saldo di tabungannya sudah minim. Hanya tinggal Rp 1 juta. Sementara kebutuhan harian harus terus mengeluarkan uang.

Rini terbilang komunikatif dengan nasabahnya. Dia menjelaskan bahwa BPR EDCCASH berada di bawah pengawasan dan simpanan dijamin sampai Rp 2 miliar oleh LPS. Rini juga memastikan kelengkapan berkas dan dokumen Mariati tidak ada masalah.

“Saya bilang pantau dulu terus Rin. Jangan sampe dilepas,” ujar Mariati.

Rini memahami perasaan kliennya itu. Makanya, seluruh data pendukung segera diberikan kepada LPS. Agar prosesnya lebih cepat. “Sebenarnya data ibu juga semuanya sudah lengkap, gak masalah. Makanya saya bisa ajukan LPS dan cair lebih dulu,” jelas Rini.

Menurut dia, kepercayaan dari nasabah merupakan kunci bekerja di sektor perbankan. Apalagi, sudah hampir 20 tahun Mariati setia menjadi kliennya. Bahkan sejak Rini berkarir sebagai bankir di Bank Bumiputera dan Bank MNC.

“Kami komunikasikan terus by WhatsApp. Kami minta untuk bersabar karena proses masih terus berjalan dan bank diambilalih LPS untuk proses audit dan likuidasi. Jadi untuk pembayaran bunga hold dulu,” ucap Rini.

Hingga pada Kamis malam (29/2), Mariati mendapat kabar dari Rini bahwa simpanan depositonya dinyatakan layak bayar. LPS menunjuk KCP Bank Mandiri Mikro Kelapa Dua, Tangerang sebagai bank pembayar. Dia memiliki dua bilyet deposito dari hasil usahanya sebagai supplier makanan di rumah sakit. Masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 150 juta.

Mariati bersyukur dan mengapresiasi kerja LPS. Nominal pembayaran simpanan tidak ada kekurangan. Termasuk bunga deposito yang dua bulan tertahan.

Dia mengaku tidak kapok menabung di bank. Selama simpanan dijamin LPS rasanya tidak perlu khawatir. “Tidak ada masalah untuk menyimpan uang saya di bank,” tandasnya.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyampaikan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap 1 BPR EDCCASH tidak sampai 7 hari kerja. Pihaknya telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 4,3 miliar kepada 278 rekening.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDCCASH ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” bebernya.

Bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, lanjut Dimas, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS. Yakni KCP Bank Mandiri Mikro Kelapa Dua Jalan Mawaddah Raya, Tangerang.

Dia juga mengimbau kepada para nasabah BPR EDCCASH yang belum masuk di pembayaran tahap I agar tetap tenang. Tidak perlu khawatir. Bisa menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja. Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

“Seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya.

Dimas menekankan, bagi nasabah BPR EDCCASH dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank. Karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. “Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya. (han)

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #andalkan #penghasilan #dari #bunga #bank #mariati #lega #simpanannya #layak #bayar #oleh

KOMENTAR