Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebagian uang hasil korupsi disimpan dalam mobil operasional kasus importasi di Bea Cukai.
Uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk dialirkan kepada oknum lainnya, atau untuk keperluan pribadi tersangka Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Sisprian, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC.
Dengan penyimpanan uang hasil suap di beberapa mobil operasional, para oknum Bea Cukai tidak perlu mengambil uang dari safe house.
Informasi itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media.
Penemuan itu tindak lanjut dari terbongkarnya rumah atau apartemen penyimpanan uang para oknum bea cukai, yang mereka sebut sebagai safe house.
Sebelum kasus Budiman, KPK juga mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor.
Penyidikan kasus tersebut tengah dikembangkan KPK.
Baca juga: Oknum Bea Cukai Berulah Lagi: Ganti Semua Pejabat, Benahi Ekspor-Impor
Korupsi di Bea Cukai sudah sangat akut. Publik menuntut janji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan Bea Cukai.
Purbaya jangan hanya mengancam. Ia perlu membuktikan keseriusannya dengan berhentikan pejabat level pimpinan tinggi (eselon II) dan administrator (menengah).
Dengan demikian, harapannya proses penyidikan KPK akan menjadi “bola salju” untuk menemukan pelaku lain, baik untuk kasus yang sama maupun kasus berbeda.
Dalam perspektif teori administrasi publik dan hukum acara, pembebasan sementara dari jabatan (temporary removal from office) bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen preventif untuk menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan.
Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law dan doktrin preventive suspension yang berkembang dalam tata kelola modern.
Pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu dinonaktifkan agar tidak menggunakan kewenangan strukturalnya untuk memengaruhi saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengintervensi alur informasi internal.
Dalam literatur tata kelola pemerintahan, mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari integrity system, yakni sistem pengamanan institusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan kekuasaan birokratik.
Secara teoretik, Robert Klitgaard (1988) dalam rumus klasiknya, yakni Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability, menunjukkan bahwa ketika kewenangan (discretion) tetap melekat pada individu yang sedang diperiksa, maka risiko distorsi akuntabilitas meningkat tajam.
Oleh karena itu, pencabutan sementara kewenangan jabatan menjadi langkah rasional untuk memutus kombinasi monopoli dan diskresi yang berpotensi memperbesar praktik obstruksi penyidikan (obstuction of justice).
Pembebasan jabatan dalam konteks ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan strategi struktural untuk menutup ruang konsolidasi jaringan koruptif para oknum DJBC.
Lebih jauh, dalam kerangka teori deterrence (Becker, 1968), sinyal organisasi untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi kuat terlibat korupsi akan menciptakan efek gentar bagi aktor lain dalam jaringan yang sama.
Baca juga: Nasib Data 280 Juta Warga Indonesia di Ujung Perjanjian Dagang
Pesan kelembagaan menjadi jelas: jabatan bukan tameng, dan kekuasaan bukan pelindung. Tanpa langkah tegas tersebut, institusi justru mengirimkan sinyal ambigu yang bisa dimaknai sebagai toleransi diam-diam terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pembebasan jabatan sementara pejabat-pejabat kunci bukan hanya soal teknis birokrasi, melainkan soal desain kebijakan antikorupsi.
Ia adalah bagian dari manajemen risiko kelembagaan dalam situasi krisis integritas. Jika safe house saja bisa ada di dalam sistem, maka menjaga agar jabatan tidak menjadi “safe space” bagi tersangka adalah keharusan moral dan administratif. Tanpa itu, janji membersihkan Bea Cukai hanya akan menjadi retorika, bukan reformasi nyata.
Purbaya harus membuktikan bahwa keberaniannya bukan retorika. Publik tentu masih ingat pernyataannya yang mengancam akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah.
Namun, setelah satu demi satu kasus terungkap, janji itu tak kunjung diwujudkan secara nyata dan terukur.
Ancaman tanpa realisasi justru berisiko menjadi bumerang moral: ia menciptakan ekspektasi publik, tetapi ketika tidak dipenuhi, yang lahir adalah kekecewaan dan erosi kepercayaan.
Dalam teori kepemimpinan transformasional (Burns, 1978), legitimasi seorang pemimpin bukan ditentukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh konsistensi antara kata dan tindakan.
Saya sebelumnya menulis di Kompas.com mengenai adanya clique di lingkungan DJP dan DJBC, yakni jejaring informal yang membentuk solidaritas internal berbasis angkatan, unit, atau kedekatan kultural.
Observasi saya menunjukkan bahwa korupsi jarang berdiri sebagai tindakan individual yang terisolasi. Ia bekerja dalam pola jejaring (networked corruption), di mana aktor-aktor saling mengetahui, saling melindungi, dan pada titik tertentu saling bergantung.
Dalam literatur kejahatan terorganisir, fenomena ini disebut sebagai collusive network, yakni struktur hubungan yang memungkinkan distribusi risiko dan perlindungan timbal balik.
Dengan pola demikian, membongkar satu simpul tanpa memutus jejaringnya hanya akan memunculkan simpul baru di tempat lain.
Reaksi yang saya terima setelah tulisan tersebut terbit justru memperkuat dugaan itu. Saya seolah diposisikan sebagai “lawan” pegawai pajak dan bea cukai.
Saya bahkan dikeluarkan dari grup angkatan STAN oleh seorang pegawai pajak yang bertindak sebagai admin grup.
Peristiwa itu mungkin tampak sepele, tetapi secara sosiologis telah menunjukkan bagaimana solidaritas korps dapat berubah menjadi solidaritas defensif.
Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan refleksi, respons yang muncul justru eksklusi sosial terhadap pengkritik.
Baca juga: Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia
Dalam teori organisasi, fenomena ini dikenal sebagai groupthink (Janis, 1972), ketika kohesi kelompok lebih diprioritaskan daripada evaluasi rasional atas masalah internal.
Solidaritas tentu merupakan nilai penting dalam birokrasi. Namun, solidaritas yang melampaui batas etika dan berubah menjadi perlindungan diam-diam terhadap pelanggaran adalah persoalan serius.
Jika jejaring itu benar ada, maka korupsi bukan lagi sekadar deviasi oknum, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola dan budaya organisasi.
Di titik inilah keberanian Purbaya diuji. Membersihkan institusi bukan hanya soal menangkap pelaku yang sudah terungkap, tetapi juga memutus mata rantai jejaring yang membuat praktik itu terus berulang.
Tanpa diikuti tindakan struktural, mulai dari pembebasan jabatan, mutasi lintas unit, audit independen, hingga membuka ruang perlindungan bagi pelapor; retorika reformasi hanya akan menjadi “tong kosong” di tengah publik yang semakin skeptis.
Jika safe house bisa ada dalam sistem, maka clique yang saling melindungi juga bukan hal yang mustahil.
Apakah Purbaya berani membongkar hingga ke akarnya atau cukup berhenti pada tataran simbolik?