Pemerintah Usul Kenaikan Dana Peremajaan Sawit jadi Rp 60 Juta per Hektare
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan dana hibah peremajaan sawit untuk petani swadaya naik dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta per hektare.
Airlangga mengatakan, peningkatan dana hibah ini dilakukan sesuai dengan hasil kajian naskah akademik dan hasil komunikasi dengan para pekebun. ’’Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp 30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp 60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp 60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2).
Airlangga mengungkapkan, dengan dana Rp 30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama serta beli bibit dan hidup di tahun pertama. Sementara tanaman sawit baru akan berbuah pada tahun keempat setelah dilakukan penanaman ulang.
Di sisi lain, pekebun juga harus melakukan pembersihan lahan hingga pengadaan bibit agar produksi sawit dapat optimal. Dengan kenaikan Rp 60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp 10,8 triliun.
"Kalo ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” ungkap Menko Airlangga.
Dia juga mengatakan, dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, Pemerintah terus berkomiten mendukung sektor perkebunan kelapa sawit salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.
Di tahun 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 ha, meningkat 72,35 persen dibandingkan capaian tahun 2022 yang sebesar 30.759 ha dengan penyaluran dana PSR di tahun 2023 mencapai Rp 1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun. "Dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha," jelasnya.
"Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta rupiah dengan bunga 6 persen per tahun," ungkap Airlangga. (*)
Tag: #pemerintah #usul #kenaikan #dana #peremajaan #sawit #jadi #juta #hektare