Modal Jumbo dan Regulasi Bukan Jaminan, Ini Cara Perbaiki Tata Kelola Asuransi
– Dalam industri asuransi, sering kali muncul asumsi perusahaan dengan modal jumbo dan tumpukan dokumen kepatuhan otomatis memiliki tata kelola (good corporate governance) yang mumpuni.
Namun demikian, kenyataan di lapangan berkata lain. Modal besar dan regulasi ketat ternyata tidak jadi jaminan mutlak integritas sebuah perusahaan.
Praktisi dan Akademisi Asuransi, Andreas Freddy Pieloor, mengungkapkan bahwa kecukupan modal hanyalah bantalan finansial (financial buffer) untuk menjaga solvabilitas.
Menurut dia, angka rasio solvabilitas yang tinggi memang menunjukkan kesehatan keuangan di atas kertas, tetapi belum tentu mencerminkan kualitas pengambilan keputusan atau integritas manajemen.
"Modal adalah alat stabilitas, bukan jaminan integritas. Masalah tata kelola sering kali tidak langsung terlihat dalam neraca keuangan, tetapi perlahan merusak reputasi dan kepercayaan publik," ujar Andreas kepada Kompas.com akhir pekan lalu.
Menurut Andreas, modal yang kuat justru dapat mendorong keberanian mengambil risiko berlebihan.
"Terutama dalam ekspansi produk, distribusi, atau kebijakan komisi agen," ungkap dia.
Baca juga: Perbaiki Tata Kelola, Perusahaan Asuransi Harus Mampu Hadapi Klaim Besar dan Deteksi Risiko
Jebakan Formalitas Kepatuhan Administratif
Andreas menceritakan, selama ini, banyak perusahaan asuransi terjebak dalam pemenuhan standar minimum kepatuhan administratif.
Perusahaan asuransi memiliki struktur organisasi lengkap, komite yang berderet, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang tebal.
Namun demikian, Andreas menilai, tak jarang semua itu sering kali hanya menjadi formalitas dokumentasi demi menghindari sanksi regulator.
"Governance sejati itu bersifat budaya, bukan sekadar struktur. Jika kepatuhan hanya didorong oleh rasa takut terhadap sanksi, perusahaan cenderung mencari celah hukum (regulatory arbitrage), bukan membangun sistem yang benar-benar melindungi nasabah," tutur dia.
Andreas berpandangan, tata kelola yang baik tidak berasal dari tekanan eksternal semata.
"Melainkan dari kesadaran internal bahwa reputasi dan keberlanjutan bisnis lebih penting daripada sekadar menghindar sanksi," ucap dia.
Baca juga: Dari Calon Pengantin ke Pemegang Polis, Pentingnya Agen Asuransi Tepercaya
Kepemimpinan jadi kunci
Dengan kata lain, tata kelola perusahaan asuransi tidak hanya berasal tingkat kecukupan modal dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Andreas menekankan bahwa fondasi utama tata kelola perusahaan asuransi dimulai dari manajemen puncak.
Direksi dan dewan komisaris harus memiliki kompetensi teknis sekaligus integritas moral yang tinggi.
Pimpinan perusahaan harus memiliki kesadaran, tata kelola adalah fondasi keberlanjutan, bukan hambatan pertumbuhan.
Keputusan strategi yang seimbang antara pertumbuhan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen lahir dai kepemiminan yang matang.
"Inilah yang disebut tone at the top," ucap dia.
Baca juga: Tata Kelola Keagenan Masih Jadi Titik Lemah Asuransi Indonesia
Tanpa kepemimpinan yang matang, komite-komite di dalam perusahaan seperti komite audit, rsiko, hingga Investasi hanya akan menjadi simbolik belaka.
Padahal, kemandirian komite-komite inilah yang memastikan setiap kebijakan, mulai dari desain produk hingga pengelolaan dana investasi, tetap berada di koridor kehati-hatian.
Lebih lanjut, Andreas merinci beberapa pilar yang membentuk governance yang kuat seperti adanya audit internal dan manajemen risiko yang berani.
"Fungsi manajemen risiko harus mampu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan strategi, bukan setelah terjadi masalah," ungkap dia.
Baca juga: Perkuat Fundamental Binis, Perusahaan Asuransi Dituntut Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
Perlu unit kepatuhan dan legal yang kuat
Andreas mengungkapkan, adanya unit kepatuhan memastikan seluruh aktivitas bisnis sejalan dengan regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.
Tugas tim legal adalah memastikan kontrak, tulisan pada polis, dan perjanjian kerja sama (PKS) agen tidak menimbulkan celah sengketa.
Tata kelola terlihat dari bagaimana perusahaan merespons perubahan regulasi.
"Apakah hanya menyesuaikan dokumen, atau benar-benar memperbaiki praktik operasional," ungkap dia.
Asuransi perlu punya sistem pelaporan pelanggaran
Perusahaan asuransi juga diharapkan memilii whistleblowing system. Adanya mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman memastikan transparansi internal terjaga.
Dari sisi keagenan asuransi, agen adalah wajah perusahaan. Tata kelola yang baik menuntut sistem insentif yang tidak hanya mengejar volume premi, tetapi juga kualitas bisnis dan kepuasan nasabah.
"Perusahaan dengan governance kuat tidak menunggu masalah datang. Mereka melakukan pencegahan berbasis risiko secara berkelanjutan," tambah Andreas.
Transparansi dan akuntabilitas kepada pemegang polis
Perusahaan asuransi yang sehat juga pada umumnya bersikap terbuka mengenai menfaat, risiko, biaya produk, dan mekanisme pengaduan.
"Transparansi membangun kepercayaan dan kepercayaan adalah aset terbesar industri asuransi," ungkap dia.
Pada akhirnya, Andreas bilang, modal besar memberikan daya tahan finansial, dan regulasi memberikan kerangka minimum.
Namun, keberlanjutan sebuah perusahaan asuransi sangat bergantung pada konsistensi antara kebijakan yang tertulis dengan perilaku yang dijalankan sehari-hari.
Regulator perkuat aturan tata kelola asuransi
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, secara keseluruhan, industri asuransi jiwa di Indonesia sedang dalam transisi penguatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
"Banyak perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG, tetapi masih terdapat tantangan signifikan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Dalam perjalanannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 terkait dengan tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance).
Semula, beleid tersebut diterbitkan untuk memperbaiki manajemen risiko dan transparansi.
"Khususnya setelah munculnya kasus-kasus gagal bayar," imbuh dia.
Menurut Irvan, tata kelola perusahaan yang baik ditandai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Dalam hal ini, aspek kecukupan modal, khususnya rasio risk based capital (RBC) minimal sangat berperan sebagai indikator kesehatan keuangan dan kemampuan menyerap risiko.
"Banyaknya aturan baru mendorong asuransi menjadi lebih hati-hati dalam pengelolaan risiko," ungkap Irvan.
Aturan OJK terkait pernambahan modal minimum
Sedikit catatan, salah satu upaya peningkatan tata kelola yang dilakukan regulator adalah penetapan aturan ekuitas.
Regulator telah menetapkan aturan ekuitas minimum yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Untuk tahap pertama, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.
Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menjabarkan, terdapat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per November 2025, terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 79,86 persen terhadap total perusahaan," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK awal tahun ini.
Pengaturan peningkatan ekuitas minimum ini menurut Ogi dilakukan untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian.
Perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.
"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," ucap Ogi.
Tag: #modal #jumbo #regulasi #bukan #jaminan #cara #perbaiki #tata #kelola #asuransi