Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
- DJP telah mengeluarkan peringatan resmi pada Minggu (15/2/2026) mengenai peningkatan penipuan yang menggunakan identitas pejabat pajak.
- Penipu memanfaatkan isu sensitif seperti integrasi NIK-NPWP dan Coretax DJP untuk menipu wajib pajak.
- Masyarakat wajib waspada terhadap modus seperti pengiriman berkas .APK dan tautan M-Pajak palsu melalui WA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat luas.
Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan yang mencatut identitas pejabat maupun staf instansi perpajakan dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa para pelaku kejahatan ini sering kali memanfaatkan momen transisi kebijakan perpajakan untuk menjerat korbannya.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” tegas Inge melalui pengumuman resminya pada Minggu (15/2/2026).
Para pelaku penipuan terpantau sangat cerdik dalam memilih narasi untuk meyakinkan wajib pajak. Beberapa isu sensitif yang kerap digunakan sebagai kedok meliputi:
- Proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Verifikasi dan konfirmasi data perpajakan tahunan.
- Tahapan implementasi sistem aplikasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.
- Hingga berita bohong terkait mutasi atau promosi jabatan di lingkungan internal DJP.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Berdasarkan laporan yang diterima DJP, terdapat setidaknya enam pola kejahatan yang paling sering digunakan oleh para oknum. Masyarakat diminta jeli apabila menerima pesan melalui WhatsApp (WA) atau telepon dengan rincian berikut:
- Pengiriman Berkas .APK: Penipu mengirimkan pesan singkat dan meminta masyarakat mengunduh dokumen dengan format Android Package Kit (.apk) yang berisiko menyisipkan malware untuk mencuri data pribadi.
- Tautan M-Pajak Palsu: Pelaku mengirimkan link tidak resmi yang diklaim sebagai aplikasi M-Pajak untuk mengelabui pengguna agar memasukkan informasi sensitif.
- Tagihan Pajak Fiktif: Pesan yang meminta pelunasan tunggakan pajak secara langsung melalui aplikasi perpesanan.
- Klaim Restitusi (Pengembalian Pajak): Penipu menjanjikan proses pengembalian kelebihan bayar pajak yang harus diurus melalui instruksi di WhatsApp.
- Pembelian E-Meterai Melalui Tautan: Permintaan pembayaran meterai elektronik dengan mengarahkan korban ke situs palsu.
- Permintaan Transfer Telepon: Penipu menelepon langsung korban, mengaku sebagai pejabat pajak, dan meminta sejumlah uang dikirimkan ke rekening pribadi.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah panik dan selalu melakukan konfirmasi melalui jalur komunikasi resmi pemerintah. Segala bentuk permintaan pembayaran atau validasi data yang mencurigakan dapat dicek kebenarannya melalui:
Kring Pajak: 1500200
Email Resmi: [email protected]
Media Sosial X: @kring_pajak
Layanan Live Chat: Tersedia di situs www.pajak.go.id
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Selain jalur internal DJP, masyarakat juga didorong untuk melaporkan nomor telepon pelaku ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui portal https://aduannomor.id. Untuk konten atau aplikasi mencurigakan, laporan dapat dikirimkan ke https://aduankonten.id.
DJP juga sangat mendukung jika masyarakat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) demi keamanan bersama.
Tag: #waspada #modus #penipuan #meniru #petugas #pajak #cirinya