Luhut Soroti Praktik Pengusaha Pecah Usaha Demi Hindari Pajak
- Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti pelaku usaha memecah bisnis agar omzet di bawah batas Rp5 miliar dan tidak bayar pajak.
- Fenomena penghindaran pajak ini perlu dibenahi melalui perbaikan sistem integrasi data nasional untuk profil usaha akurat.
- Perbaikan data diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak, serta menaikkan rasio pajak Indonesia menjadi 13-14 persen.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti praktik menghindari pajak oleh sejumlah pelaku usaha.
Caranya adalah dengan memecah bisnisnya agar tetap berada di bawah ambang omzet Rp5 miliar.
Menurutnya, fenomena ini menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi melalui perbaikan sistem data nasional.
“Kita melihat, tadi sudah based tax tadi, tax based tadi, orang-orang UMKM yang di bawah yang bawah Rp5 miliar rupiah di area ini, kan dia bisa ndak bayar pajak,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, tidak sedikit pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas ketentuan pajak. Kondisi itu disebut membuat potensi penerimaan negara tidak optimal.
“Itu yang terjadi sekarang. Dia bikin (omzet) Rp4,9 ya 4,9 (miliar), bila tidak 5 miliar dia tidak bayar pajak. Dan jumlahnya ini pajak sekali (banyak sekali). Yang membuat, memecah perusahaannya supaya jangan di 5 miliar tapi jatuh, turun di bawah,” ungkapnya.
PerbesarPetugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]Menurut Luhut, perbaikan integrasi data dapat menjadi solusi untuk menutup celah tersebut. Dengan sistem yang saling terhubung, pemerintah bisa melihat profil usaha secara lebih menyeluruh dan akurat.
Ia mengatakan, data yang lebih baik akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah wajib pajak. Hal itu pada akhirnya juga berkontribusi terhadap perbaikan rasio pajak nasional.
“Kalau ini semua kita perbaiki dengan data tadi, maka number of tax payer akan tambah,” kata Luhut.
Luhut menilai, Indonesia seharusnya mampu meningkatkan tax ratio ke level yang lebih tinggi jika data ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tersusun rapi. Menurutnya, target peningkatan rasio pajak bukan hal mustahil.
“Dan itu tax ratio kita, theoretically, dari sekarang ya mungkin dekat 10 persen, saya kira harus bisa naik ke 13-14 persen. Masa ASEAN lain itu bisa, kita ndak bisa?” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah perbaikan data bukan untuk membebani pelaku usaha kecil, melainkan memastikan kebijakan fiskal berjalan lebih adil dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Pemerintah disebut perlu memiliki data yang benar agar strategi kebijakan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut berulang kali menekankan pentingnya menjadikan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Menurutnya, tanpa data yang akurat, kebijakan ekonomi berisiko meleset dari tujuan.
“Saya mau data itu menjadi basis kita berpikir. Supaya benar. Karena kalau tidak, nanti kita salah,” kata dia.
Tag: #luhut #soroti #praktik #pengusaha #pecah #usaha #demi #hindari #pajak