Jumlah Investor Kripto RI 20,19 Juta, INDODAX Catat Transaksi Rp 201 Triliun
Ilustrasi aset kripto. (PEXELS/RDNE STOCK PROJECT)
10:24
13 Februari 2026

Jumlah Investor Kripto RI 20,19 Juta, INDODAX Catat Transaksi Rp 201 Triliun

Pertumbuhan investor aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren ekspansif.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2026 mencatat jumlah investor kripto telah mencapai 20,19 juta orang. Angka tersebut menandakan adopsi aset digital yang semakin meluas dan inklusif di tengah masyarakat.

Secara akumulatif, OJK membukukan total nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Tren positif ini berlanjut pada awal 2026. Per Januari, nilai transaksi kripto nasional tercatat sebesar Rp 29,24 triliun.

Baca juga: Pasar Kripto Bergejolak, Harga Bitcoin Terkoreksi ke 66.000 Dollar AS

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Lonjakan jumlah investor dan nilai transaksi tersebut memperlihatkan dinamika industri kripto yang terus berkembang, baik dari sisi partisipasi masyarakat maupun aktivitas perdagangan.

Volume transaksi INDODAX

Di tengah pertumbuhan industri tersebut, platform investasi kripto INDODAX mencatat total volume transaksi sebesar Rp 201 triliun sepanjang 2025.

Pada Januari 2026 saja, volume transaksi di platform ini mencapai Rp 11,3 triliun. Hingga saat ini, INDODAX memiliki 9,7 juta pengguna.

Vice President INDODAX Antony Kusuma menyatakan, pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap aset digital.

Baca juga: Atur Ulang Strategi Investasi Aset Kripto, Portofolio Tak Boleh Lebih dari 5 Persen?

“Pencapaian 20,19 juta investor ini adalah sinyal kuat bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer. Sejalan dengan itu, volume transaksi yang menembus Rp 201 triliun sepanjang tahun 2025, membuktikan tingginya kepercayaan investor terhadap INDODAX," kata Antony dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, likuiditas yang memadai menjadi faktor investor merasa aman bertransaksi, ditambah status INDODAX sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK yang menjunjung tinggi transparansi.

Vice President Indodax Antony Kusuma.DOK. INDODAX Vice President Indodax Antony Kusuma.

"Kombinasi ini yang membuat INDODAX terus dipercaya oleh investor kripto,” terangnya.

Ia menambahkan, regulasi dari OJK memberikan fondasi kuat bagi INDODAX untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman dan tepercaya.

Baca juga: Bitcoin Tembus 60.000 Dollar AS, INDODAX: Tekanan Risk-Off Global

"Kepatuhan pada aturan adalah prioritas kami untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga," tuturnya.

Adopsi kripto dan penguatan regulasi

Data OJK yang mencatat 20,19 juta investor kripto menunjukkan instrumen ini kian diterima sebagai bagian dari portofolio investasi masyarakat.

Nilai transaksi Rp 482,23 triliun sepanjang 2025 juga menggambarkan besarnya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri.

Regulasi yang berada di bawah pengawasan OJK disebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat fondasi industri. Antony menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga keamanan serta kepercayaan investor.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp 719,61 M, INDODAX Setor Lebih dari Separuhnya

Bagi pelaku industri, kepastian regulasi dinilai berperan dalam menciptakan ekosistem yang lebih tertata.

Dengan pengawasan resmi, pelaku usaha di sektor kripto diwajibkan memenuhi standar transparansi dan perlindungan konsumen yang ditetapkan regulator.

Transparansi melalui Proof of Reserve

Sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik, INDODAX menerapkan publikasi Proof of Reserve (PoR) berbasis on-chain. Mekanisme ini memungkinkan verifikasi cadangan aset secara transparan.

Informasi cadangan aset tersebut dapat diakses publik melalui halaman profil INDODAX di platform CoinMarketCap.

Baca juga: Cadangan Aset INDODAX Rp 18 Triliun, Sinyal Pasar Kripto Menguat?

Ilustrasi aset kripto, kripto. PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto.

Berdasarkan pembaruan data per 12 Februari 2026, total nilai aset yang tercatat dalam Proof of Reserve INDODAX mencapai sekitar Rp 9,3 triliun dan dapat diverifikasi secara publik.

Perusahaan menyebut inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan visibilitas kepada pengguna atas pengelolaan aset.

Dalam konteks industri kripto global, publikasi Proof of Reserve menjadi salah satu pendekatan yang banyak diadopsi platform perdagangan aset digital untuk menunjukkan kecukupan cadangan terhadap kewajiban kepada pengguna.

Literasi dan edukasi investor

Selain penguatan dari sisi transparansi dan kepatuhan, INDODAX juga menjalankan program literasi keuangan digital melalui INDODAX Academy.

Baca juga: Kepatuhan Pajak Jadi Bagian Tata Kelola Perusahaan Indodax

Program ini dirancang untuk memastikan pertumbuhan jumlah pengguna berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman risiko.

Melalui inisiatif tersebut, perusahaan berupaya membekali investor dengan pemahaman mengenai volatilitas pasar kripto serta karakteristik aset digital.

Edukasi dinilai penting mengingat fluktuasi harga kripto yang relatif tinggi dibandingkan instrumen investasi konvensional.

Antony menyatakan pendekatan edukasi dilakukan secara relevan dan mudah dipahami agar dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk investor pemula.

Baca juga: Indodax Kuasai 44,68 Persen Pasar Kripto Nasional pada Oktober 2025

Kontribusi terhadap ekonomi digital

Pertumbuhan jumlah investor kripto hingga mencapai 20,19 juta orang, serta nilai transaksi yang mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang 2025, memperlihatkan skala industri kripto yang semakin signifikan dalam ekosistem ekonomi digital nasional.

INDODAX menyatakan optimisme terhadap prospek industri ke depan.

“Dengan fundamental yang kokoh dan dukungan regulasi yang makin matang, INDODAX optimis bahwa industri kripto Indonesia akan terus tumbuh dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi digital nasional ke depan,” sebut Antony.

Data OJK pada Januari 2026 yang mencatat transaksi Rp 29,24 triliun menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlanjut pada awal tahun.

Baca juga: Harga Bitcoin Naik, Indodax: Didorong Langkah Institusi Besar

Dengan basis investor yang telah menembus lebih dari 20 juta orang, industri kripto Indonesia memasuki fase partisipasi yang semakin luas.

Angka-angka tersebut menjadi gambaran perkembangan industri kripto domestik yang kian terintegrasi dalam sistem keuangan digital, di bawah pengawasan regulator dan dengan partisipasi pelaku industri yang terus memperkuat aspek transparansi serta literasi investor.

Tag:  #jumlah #investor #kripto #2019 #juta #indodax #catat #transaksi #triliun

KOMENTAR