Penipuan Dokumen Digital Rugikan Masyarakat Rp 9,1 Triliun
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi Teguh Arifiyadi menyampaikan pentingnya verifikasi dokumen digital di Jakarta, Kamis (12/2/2026).(DOK. PRIVY)
12:20
13 Februari 2026

Penipuan Dokumen Digital Rugikan Masyarakat Rp 9,1 Triliun

– Penipuan berbasis dokumen digital kian merugikan masyarakat di tengah masifnya adopsi teknologi digital di Indonesia. Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.

“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

"Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Dengan hadirnya website untuk memverifikasi dokumen digital di Privy, kini masyarakat memiliki akses dalam melakukan verifikasi dokumennya, yang tentunya semakin memberi kemudahan bagi publik,” lanjutnya.

Fenomena ini menegaskan bahwa tampilan visual tidak lagi cukup menjadi dasar kepercayaan di ruang digital.

Tanpa kebiasaan verifikasi yang memadai, dokumen yang terlihat sah berpotensi menjadi pintu masuk penipuan bagi individu, pelaku usaha, hingga institusi.

Baca juga: Peruri Digital Security Dukung Transformasi Dokumen Digital NU

Dorong Budaya Verifikasi Dokumen Digital

Merespons kondisi tersebut, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik menggagas inisiatif #CekDuluBaruPercaya yang didukung Komdigi.

Gerakan ini bertujuan mendorong masyarakat membangun kebiasaan memverifikasi dokumen digital melalui kanal verifikasi resmi sebelum mempercayai, menandatangani, atau mengambil keputusan.

Teguh turut mengapresiasi inisiatif Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik independen dan netral atas semangat yang sejalan dengan Komdigi dalam mengajak masyarakat memverifikasi dokumen digital.

“KOMDIGI mengapresiasi langkah strategis Privy sebagai PSrE yang berinduk ke Komdigi yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan kepercayaan di ruang digital. Hal tersebut semakin mencerminkan peran kolaborasi antara sektor publik dan swasta sebagai kunci untuk membangun ekosistem digital yang aman dan nyaman,” lanjut Teguh.

Chief Executive Officer & Founder Privy Marshall Pribadi menilai tantangan utama di era digital saat ini bukan terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada cara masyarakat membangun kepercayaan.

“Di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi, bukan lagi dinilai dari tampilan visual semata. Dokumen bisa terlihat resmi, tetapi belum tentu sah dan dapat diverifikasi," jelas Marshall.

Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Digital

Ia menambahkan, melalui #CekDuluBaruPercaya, pihaknya ingin mendorong perubahan kebiasaan, dari sekadar melihat lalu percaya, menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak.

“Hingga saat ini, Privy juga telah mencegah 122 juta upaya fraud pada layanan kami. Hal ini menggambarkan betapa besarnya risiko kecurangan digital bagi masyarakat," katanya.

Dengan begitu, imbuh Marshall, Privy akan terus berinovasi dalam memperkuat keamanan dan kenyamanan publik dalam berinteraksi digital dengan identitas yang terverifikasi dan tentunya terjamin keabsahannya.

Sebagai informasi, sejak didirikan pada 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah terverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy.

Perusahaan tersebut mencatat 68 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 155.000 bisnis serta perusahaan menggunakan layanannya.

Baca juga: Privy Tutup 2025 dengan 71 Juta Pengguna, Fokus Jaga Kepercayaan Digital

Pernyataan pelaku UMKM

Dari sisi pelaku usaha, risiko dokumen digital yang tidak diverifikasi dirasakan dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Tenny Daud, pelaku UMKM sekaligus content creator, mengatakan hampir seluruh proses bisnisnya kini bergantung pada dokumen elektronik, mulai dari invoice pesanan, konfirmasi pembayaran, hingga kontrak kerja sama dengan mitra.

“Sebagai pelaku UMKM, saya setiap hari berhadapan dengan invoice, kontrak, dan dokumen transaksi dalam bentuk digital. Kalau ada satu saja dokumen yang tidak valid, dampaknya bisa langsung ke arus kas atau kerja sama bisnis," katanya.

Menurut dia, verifikasi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Bahkan, proses verifikasi dokumen digital pun tidak memakan lebih dari 30 detik.

"Oleh karena itu, inisiatif #CekDuluBaruPercaya dari Privy sangat membantu teman teman UMKM seperti saya untuk lebih waspada dan memastikan dokumen yang diterima benar benar sah sebelum ditindaklanjuti,” ujar Tenny.

Melalui inisiatif #CekDuluBaruPercaya, Privy mendorong masyarakat memanfaatkan kanal verifikasi resmi yang telah tersedia.

Dengan menjadikan verifikasi sebagai kebiasaan digital sehari-hari, Privy bersama Komdigi berharap kepercayaan di ruang digital dapat dibangun atas dasar bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi visual, sehingga ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan.

Tag:  #penipuan #dokumen #digital #rugikan #masyarakat #triliun

KOMENTAR